Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit, Begini Respons Serikat Petani Sawit

Kompas.com - 27/05/2022, 14:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan sejumlah catatan mengenai rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan yang berencana melakukan audit perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menilai langkah untuk melakukan audit ini sangat diperlukan dan pemerintah diharapkan betul-betul serius dan menjangkau seluruh persoalan yang ada di industri sawit.

Hanya saja kata Mansuetus Darto, langkah audit yang akan dilakukan Luhut seharusnya tidak saja berfokus pada persoalan perizinan, tetapi mencakup semua permasalahan yang ada di lapangan saat ini.

"Pembenahan tata kelola industri perkebunan sawit di Tanah Air tidak berhenti pada persoalan legalitas seperti perizinan, HGU dan plasma saja. Industri sawit nasional juga menjadi perhatian dunia internasional terutama menyangkut keberlanjutan terutama pada aspek lingkungan yang menyangkut masalah deforestasi dan kebakaran lahan dan hutan. Ini yang masih absen dilakukan," ujar Mansuetus Darto dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Luhut Sindir Perusahaan Sawit Besar Kantornya di Luar Negeri, Siapa yang Dimaksud?

Mansuetus Darto menilai, pembenahan sistem perkebunan kelapa sawit harus datang dari komitmen pemerintah sendiri terutama dalam hal penyusunan kebijakan dan aturan yang diikuti oleh langkah audit dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor industri sawit.

“Kami mencontohkan misalnya soal data perkebunan sawit rakyat masih memiliki masalah, data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2019 luas perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektar ada 6,7 juta hektar, dan tahun 2022 ini dari Lembaga Auriga telah merilis data untuk petani sawit rakyat hanya 2,3 juta hektar. Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan diatas 25 hektar kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit, ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib IUP dan memiliki HGU," bebernya.

Baca juga: Apa Benar Luhut Juga Punya Bisnis Kelapa Sawit?

Belum lagi dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi dan lain-lain yang menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan.

"Jadi, kalau pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada," tegas Darto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com