Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Ritel Tembus 8,6 Juta, OJK: Jangan Gunakan Dana Pinjaman!

Kompas.com - 27/05/2022, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, pertumbuhan jumlah investor di pasar modal terus meningkat secara signifikan selama masa pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta.

Angka ini telah meningkat sebesar 15,11 persen year to date (ytd) dibandingkan posisinya pada 30 Desember 2021.

"Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," kata Hoesen dalam keterangan resmi, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: 96.000 Investor Ritel Serbu Saham IPO GoTo di Aplikasi IPOT

Dia meminta masyarakat untuk mempelajari dan memahami segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

"Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar," lanjut dia.

Selain itu, Hoesen mengimbau masyarakat agar dalam berinvestasi harus menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan.

"Jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal," tegas Hoesen.

Ia menjabarkan, sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan.

Di antaranya, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal. Kemudian, OJK mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund.

"Tak sampai di sana, OJK juga telah melakukan penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum," ucap dia dia.

Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal.

Hal tersebut, antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

Baca juga: BEI Bakal Luncurkan Waran Terstruktur, Pilihan Investasi Aman bagi Investor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com