Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Denda 200 Persen, Jangan Lapor Harta PPS di Akhir Waktu!

Kompas.com - 27/05/2022, 18:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu lapor harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal sebulan lagi, yakni hingga 30 Juni 2022. Bagi kamu yang hendak memanfaatkan program ini, jangan lapor harta di akhir waktu.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan di awal waktu memitigasi WP agar tidak dikenakan denda sebesar 200 persen.

Sebab dengan melapor di awal waktu, wajib pajak (WP) bisa menyisir harta lain yang tertinggal atau belum dilaporkan.

Baca juga: PPS Tinggal Sebulan, DJP: Lapor Harta Jangan Nunggu Akhir Bulan...

Lalu atas harta yang belum dilaporkan tersebut, WP bisa melakukan pembetulan surat keterangan (suket) atau SPPH saat masa PPS masih berlangsung.

"Kami mengingatkan jangan menunggu di akhir-akhir. Kalau (baru lapor) di 30 juni sistem kami sudah diperkuat namun tetap bermasalah, nah inilah kesempatan yang harusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan oleh peserta PPS," kata Hestu Yoga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dia menuturkan, denda administrasi sebesar 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Khusus kebijakan I PPS, Ditjen Pajak mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017, yakni bagi wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 + sanksi UU TA 200 persen. Sementara bagi OP peserta PPS kebijakan II, tarif yang dikenakan bila telat lapor harta adalah PPh final 30 persen dari harta bersih + sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

"Kita kembali ke UU TA pasal 18, itu dikenakan PPh 30 persen OP atau WP badan 25 persen plus sanksinya 200 persen dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90 persen dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," sebut dia.

Sebagai informasi, per 26 Mei 2022, jumlah harta yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dalam PPS bertambah menjadi Rp 103,32 triliun. Harta itu diungkap oleh 29.238 wajib pajak dengan 33.283 surat keterangan.

Besaran pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari tersebut pun bertambah. Negara sudah meraup PPh final Rp 10,38 triliun.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,24 triliun. Lalu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,57 triliun dan harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun.

Baca juga: Sisa 45 Hari, Harta yang Diungkap dalam PPS Tembus 86,55 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com