Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Mau Audit Perusahaan Kelapa Sawit, DPR: Ini Momentum Menertibkan dari Hulu ke Hilir

Kompas.com - 30/05/2022, 21:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mendukung rencana Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaudit lahan hak guna usaha (HGU) yang ditanami kelapa sawit. Bahkan, dia juga mendorog agar dilakukan audit untuk sektor hulu, yakni terkait produksi.

Nusron meyakini banyak lahan "tidak bertuan" yang diserobot oleh pengusaha, termasuk lahan-lahan hutan dan hak adat masyarakat di sekitar kebun yang diklaim dan ditanami sawit, tanpa bertanggung jawab. Untuk itu perlu dilakukan audit

"Data KLHK sementara kan mengatakan ada area hutan yang dipakai sawit, jumlahnya jutaan hektar. Jadi memang harus diaudit. Ini momentum untuk menertibkan ekosistem sawit dari hulu sampai hilir," kata Nusron Wahid, dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit, Begini Respons Serikat Petani Sawit

Menurut Nusron, audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan kelapa sawit ini juga sekaligus bentuk keseriusan pemerintah agar minyak goreng tidak lagi langka dan mahal. Sebab, masalah minyak goreng ini tak hanya terjadi pada sektor hilir, melainkan juga ada pada sektor hulu atau produksi.

"Terbukti sudah berbulan-bulan masalah minyak goreng ini belum juga tuntas. Pasti ada yang salah di sektor hulu sehingga itu harus diaudit secara tuntas," kata politisi Partai Golkar ini.

Wakil Ketua Umum PBNU ini pun menyarankan audit yang dilakukan Luhut tidak saja berfokus pada persoalan perizinan, tapi mencakup semua permasalahan laten di lapangan.

Misalnya terkait data perkebunan sawit rakyat, yang berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2019, luas perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektar dengan total luasnya mencapai 6,7 juta hektar. Namun, tahun 2022 ini Lembaga Auriga telah merilis data untuk petani sawit rakyat hanya 2,3 juta hektar.

Artinya, masih banyak pengusaha yang memiliki lahan di atas 25 hektar mengatasnamakan sebagai petani sawit.

Baca juga: Luhut Sindir Perusahaan Sawit Besar Kantornya di Luar Negeri, Siapa yang Dimaksud?

"Evaluasi juga harus menyasar lahan-lahan di atas 25 hektar agar pemilik lahan tersebut wajib memiliki IUP (izin usaha pertambangan) dan HGU (hak guna usaha)," kata Nusron.

Terakhir, Nusron pun meminta Luhut memastikan hasil audit ini akan diproses secara hukum jika memang nantinya ditemukan perusahaan atau individu yang melanggar aturan. Sebab, audit terhadap industri kelapa sawit ini sesungguhnya bukan yang pertama kali direncanakan dan dilakukan. 

"Jangan sampai langkah untuk audit ini sia-sia karena tak ada penegakkan hukum yang tegas," tutup Nusron Wahid.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit dan memastikannya untuk membangun kantor pusat di Indonesia.

Luhut mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.

"Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit," katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/5/2022).

Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.

Baca juga: Luhut Lapor Jokowi: Ada Perusahaan Kuasai 500.000 Ha Sawit, Tapi Kantornya di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com