Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Tunjukkan NIK di KTP, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan JKN-KIS

Kompas.com - 31/05/2022, 12:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah bisa digunakan sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan, baik pelayanan administrasi maupun kesehatan.

"Peserta JKN-KIS yang datang ke fasilitas kesehatan apabila tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan," ujarnya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.

Baca juga: Tiga Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu JKN-KIS Aktif atau Tidak, Tanpa Tatap Muka

Begitu pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan, nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial.

"Adanya implementasi kebijakan terkait pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Dengan menggunakan NIK peserta JKN-KIS dapat lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan program JKN-KIS," kata Wenan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com