Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Sawit Bakal Dicekal KPPU Bila Dilibatkan Audit oleh Pemerintah

Kompas.com - 31/05/2022, 18:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap dilibatkan dalam mengaudit kepemilikan lahan perkebunan sawit agar tidak terjadi pengaturan harga pasaran minyak goreng.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menjelaskan, selama penyelidikan yang dilakukan KPPU saat ini terkait dugaan kartel minyak goreng, sudah termasuk mengaudit terhadap produsen, distributor, dan perusahaan pengemasan.

"Jadi, dari sisi kepemilikan saja sudah semakin terkonsentrasi di perkebunan sawit. Bahkan yang di hilir industri minyak gorengnya, apa yang dilakukan Direktur Investigasi (KPPU) kan sebenarnya mengaudit juga dari sisi produksinya. Dalam penyelidikan kan ditanya dalam penyelidikan itu, berapa kapasitas produksinya, ke mana saja wilayah pasarnya. Itu kan mengaudit dari sisi hilirnya. Tapi itu tentu belum selesai," ujarnya secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Luhut Lapor Jokowi: Ada Perusahaan Kuasai 500.000 Ha Sawit, Tapi Kantornya di Luar Negeri

Namun Ukay mengakui, penyelidikan KPPU di bagian hulu perkebunan sawitnya terganjal. Lantaran tidak dapat mengakses data kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). Sebab, data HGU hanya bisa dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau di hulu, terus terang kesulitan kami untuk data HGU, kami tidak memiliki otoritas untuk membuka data tersebut. Namun demikian, kami sedikit tahu banyak. Karena seluruh perkebunan sawit apabila syarat treshold-nya terpenuhi melakukan akuisisi pasti harus melapor ke KPPU. Baik itu perusahaan nasional maupun asing," jelas dia.

KPPU pun mengetahui jumlah perkebunan kelapa sawit yang telah diakuisisi oleh perusahaan nasional maupun perusahaan asing. Pada 2021, terdapat 10 perkebunan sawit yang diambilalih.

Baca juga: Luhut Sindir Perusahaan Sawit Besar Kantornya di Luar Negeri, Siapa yang Dimaksud?

"HGU itu banyak yang berpindahtangan melalui aksi merger atau akuisisi. Di tahun 2021 saja, ada aksi korporasi berupa akuisisi, sepuluh akuisisi terjadi di perkebunan kelapa sawit. Dari sepuluh itu, enamnya dilakukan akuisisi oleh perusahaan asing, semuanya dari Malaysia," beber Ukay.

Nanti kedepannya, apabila KPPU dilibatkan oleh pemerintah maka data HGU tersebut bisa ditelisik oleh mereka. Sekaligus bisa memutuskan keputusan akuisisi suatu perusahaan.

"Penilaian merger fisik ke depan, akan kami lihat penguasaan HGU-nya. Apabila HGU-nya semakin dikuasai besar oleh kelompok tertentu, tentunya KPPU bisa melakukan persetujuan bersyarat atau bahkan tidak menyetujui akuisisi merger tersebut. Karena sekali hulunya dikuasai maka di hilirnya akan mendikte pasar. Intinya kami siap apabila pemerintah mengikutsertakan KPPU," ucap dia.

Baca juga: Luhut Mau Audit Perusahaan Kelapa Sawit, DPR: Ini Momentum Menertibkan dari Hulu ke Hilir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com