Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per April 2022, Restrukturisasi Kredit Perbankan Mencapai Rp 606,39 Triliun

Kompas.com - 02/06/2022, 06:36 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kurang dari satu tahun lagi. Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan relaksasi itu akan berakhir pada akhir Maret 2023.

Meskipun batas waktu pemberlakuan kebijakan itu akan segera berakhir, OJK mencatat, sampai dengan April 2022 nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perbankan masih mencapai Rp 606,39 triliun. Nilai itu sebenarnya terus menurun dari waktu ke waktu.

Berdasarkan data OJK, nilai restrukturisasi kredit perbankan pada April 2022 mengalami penurunan sekitar 3,7 persen dari bulan sebelumnya yakni sebesar Rp 630,11 triliun.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Terus Turun, Bos OJK Tetap Minta Perbankan Percepat Pencadangan

"Proyeksi sementara di bulan April ini kredit restructuring karena Covid itu masih ada Rp 606,39 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (31/5/2022).

"Ini sudah lebih rendah jauh dari angka pertama yang mencapai titik tertinggi hampir Rp 1.000 triliun di 2020," tambahnya.

Wimboh meyakini, tren penurunan itu akan berlanjut, selaras dengan penyaluran kredit yang terus meningkat. Asal tahu saja, per April kemarin penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 9,1 persen secara tahunan (year on year/yoy).

"Kami harapkan (restrukturisasi kredit) ini secara gradual akan turun dan tentunya nanti pada satu titik kami normalkan," ujarnya.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Kian Melandai, Tanda Perekonomian Mulai Pulih?

Meskipun demikian, OJK tetap meminta perbankan untuk melakukan pencadangan, guna meminimalisir dampak normalisasi kredit tersebut. OJK mencatat, nilai pencadangan perbankan terus meningkat, di mana per Maret mencapai Rp 116,2 triliun atau setara 18,44 persen nilai restrukturisasi kredit.

"Kami harapkan pada akhirnya, perbankan tidak mengalami yang kita sebut cliff effect pada saat dinormalkan," kata Wimboh.

Adapun untuk industri perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat nilai pembiyaan yang direstrukturisasi kian menurun. Per April, nilai pembiayaan yang direstrukturisasi tinggal menyisakan Rp 28,72 triliun.

Walaupun nilainya terus menyusut, perusahaan pembiayaan diminta untuk terus melakukan pencadangan. Tercatat nilai pencadangan perusahaan pembiayaan saat ini mencapai 98,37 persen dari total restrukturisasi pembiayaan.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Turun, OJK Minta Perbankan Tetap Lakukan Pencadangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com