Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Kompas.com - Diperbarui 04/11/2022, 20:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan seseorang. Setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki KTP. Bagaimana cara mengurus KTP hilang atau rusak?

Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara mandiri. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya agar mendapat E-KTP baru.

Sebagai informasi, Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK pada E-KTP tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

Bisa dikatakan, KTP ini sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga jika KTP hilang, pemilik harus segera mengurusnya.

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Syarat mengurus KTP hilang

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca juga: Jadi Presidensi G20, RI Wakili Asia Tenggara Tentukan Tatanan Perekonomian Global

Cara mengurus KTP hilang

  • Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
  • Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) atau fotokopi KK untuk ditunjukkan di kantor polisi.
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
  • Selanjutnya, datang ke ketua RT/RW setempat untuk membuat surat pengantar.
  • Kemudian, pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya (Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada).
  • Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:
    • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
    • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
    • Surat pengantar dari kelurahan.
    • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
  • Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca juga: Simak Perbandingan Harga BBM Pertamina hingga Shell per 1 Juni 2022

Biaya mengurus E-KTP yang hilang

Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Dengan demikian, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Cara mengurus KTP hilang secara online

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, warga dengan KTP daerah atau luar domisili dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022, Cek Daftar Penerimanya

Syarat dan ketentuan

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:

  • Foto / scan kartu keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto / scan KK
  • E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

  • Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
  • Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.

Baca juga: PLN Hemat Rp 10,85 Triliun Berkat Digitalisasi Proses Bisnis

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
  • Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
  • Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
  • Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
  • Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
  • Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Tahapan untuk mencetak E-KTP baru

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

  • Akses formulir unit layanan data kependudukan Dukcapil DKI melalui akses online di sini.
  • Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
  • Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi Nama Lengkap
  • Isi nomor KK
  • Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
  • Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'.
  • Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
  • Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
  • Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
  • Unggah Surat Pernyataan Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
  • Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
  • Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam. Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
  • Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Baca juga: Harga Pertalite Tak Naik, Negara Nombok Rp 520 Triliun

Nah, itulah informasi seputar cara mengurus KTP hilang atau rusak (cara urus KTP hilang) secara mandiri. Sebelum mengurus KTP yang hilang atau rusak, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami prosedurnya dengan baik.

Syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online dan offlineKompas.com/Retia Kartika Dewi Syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online dan offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com