Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perketat Seleksi CPNS dan PPPK, BKN Terbitkan Prosedur Tambahan

Kompas.com - 03/06/2022, 19:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan prosedur tambahan tahap persiapan dan tahap pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Sekolah Kedinasan.

"Pedoman tambahan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) BKN yang ditujukan bagi Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2022).

Adapun prosedur tambahan dalam tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi bagi Tim Pelaksana CAT BKN yakni, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Pembatalan dilakukan jika saat pemeriksaan sarana dan prasarana ditemukan ketidaksesuaian atau mengarah kecurangan, seperti pengendalian jarak jauh.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

Tim Pelaksana CAT BKN juga dapat melakukan penundaan seleksi setelah berkoordinasi dengan panitia seleksi instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Penundaan berlaku jika sarana dan prasarana belum seluruhnya siap untuk digunakan dalam jangka waktu 12 jam sebelum pelaksanaan seleksi.

Selanjutnya, prosedur tambahan persiapan pelaksanaan seleksi bagi panitia seleksi instansi di antaranya panitia seleksi instansi wajib berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Panitia seleksi instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan pedoman spesifikasi yang ditetapkan jika penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri. Panitia juga bisa melakukan penyegelan ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN.

Selain itu, panitia seleksi instansi wajib mengumumkan kepada peserta seleksi jika pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.

Baca juga: Soal Banyak CPNS yang Mundur, Tjahjo: Kami akan Perketat Proses Seleksi dan Berikan Sanksi Berat

Sementara untuk prosedur tambahan dalam tahap pelaksanaan seleksi bagi Tim Pelaksana CAT BKN mencakup pembukaan segel ruang seleksi bersama panitia seleksi instansi. Bila diperlukan, maka dapat melibatkan peserta seleksi untuk menyaksikan pembukaan segel ruang seleksi.

Tim Pelaksana CAT BKN harus memastikan sarana dan prasarana seleksi tidak ada yang mengarah kepada kecurangan seperti pengendalian jarak jauh, dengan melakukan pengecekan sarana dan prasarana setiap hari dan menandatangani berita acara pengecekan.

Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi jika ditemukan indikasi ke arah yang mengarah kecurangan.

Selain itu, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan juga dapat melakukan penundaan seleksi jika terjadi gangguan koneksi internet selama 3 jam dengan berkoordinasi bersama Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat.

Satya juga memaparkan prosedur tambahan pelaksanaan seleksi bagi panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus memverifikasi dan memastikan identitas peserta, termasuk pengecekan fisik dan kehadiran sampai memasuki ruangan ujian.

Kemudian panitia seleksi instansi wajib menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.

Baca juga: Mengintip Gaji CPNS, Alasan Ratusan Calon Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com