Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Pemerintah Tak Akan Segan Hukum Pengusaha Minyak Goreng yang Main-main

Kompas.com - 06/06/2022, 06:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak akan segan memberi hukuman kepada pengusaha yang tidak memenuhi aturan pemerintah terkait penyaluran minyak goreng murah.

Ancaman ini menyusul diubahnya kebijakan subsidi minyak goreng menjadi penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) untuk para produsen.

Lewat kebijakan baru itu, pengusaha minyak goreng harus memenuhi pasokan dalam negeri dan mekanisme penerapan harga.

"Apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," kata dalam konferensi pers, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Jamin Harga Minyak Goreng Tak Akan Naik Lagi, Luhut: Jangan Galau...

Luhut menyebutkan, kebijakan penerapan DMO dan DPO sudah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya berdasarkan hasil review yang dilakukan BPKP.

Nantinya, pembagian alokasi DMO tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi, tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.

Adapun sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah DMO sebanyak 300.000 ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini 50 persen lebih tinggi dibandingkan kebutuhan domestik sehingga harga minyak goreng bisa turun ke kisaran Rp 14.000 - Rp 15.000 per liter.

"Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO. Jadi kalau dia tidak memenuhi DMO-nya, dia juga tidak akan mendapatkan fasilitas ekspornya," tegas Luhut.

Sementara untuk DPO, pihaknya bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng, melainkan juga sampai pada tingkat distributor.

Luhut menuturkan, penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, kejaksaan, hingga pemda terkait.

Dia menyatakan, penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan dilakukan secara konsisten sampai kondisi dirasa benar-benar stabil.

"Jadi kita lihat dalam 2-3 minggu ke depan, suasana secara bertahap akan menjadi tambah baik," ucapnya.

Baca juga: Kata Luhut, Ini Biang Kerok Harga Minyak Goreng Curah Tak Turun Jadi Rp 14.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com