Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Perusahaan Gadai Gelap hingga Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Kompas.com - 06/06/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pergadaian merupakan badan usaha keuangan yang saat ini mudah ditemui.

Secara bisnis, gadai adalah jenis usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang gadai. Dengan begitu, bisnis layanan keuangan ini kemudian disebut sebagai usaha gadai.

Disadur dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan pergadaian memiliki produk dan jasa yang sangat beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian PT Gadai Lagi Jaya

Berkelindan dengan maraknya perusahaan gadai belakangan, masyarakat perlu waspada dengan munculnya gadai gelap.

Untuk dapat terhindar dari perusahaan gadai gelap, masyarakat perlu mengetahui modus yang kerap muncul dari bisnis ilegal ini.

Baca juga: Perusahaan Gadai Bertambah Lagi, OJK Keluarkan Dua Izin Baru

Berikut ini adalah ciri-ciri pergadaian gelap yang sering ditemui.

1. Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Ketika handak menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah memastikan perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

Pasalnya, pergadaian identik dengan adanya barang-barang yang digadaikan konsumen. Pergadaian yang tidak memiliki outlet usaha berupa bangunan fisik patut dicurigai.

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan pergadaian tidak dilakukan sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi. Bahkan, para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Jadi, jangan lupa untuk memastikan penaksir memiliki sertifikasi.

Baca juga: Terbaru, Ini Daftar 100 Pinjol Ilegal 2022 yang Ditutup OJK

3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Modus pemberian suku bunga menggiurkan merupakan ciri-ciri yang kerap ditemui. Untuk terhindar dari modus ini, idetifikasikan terlebih dahulu apakah suku bunga yang diberikan itu logis, relatif lebih rendah.

Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

Baca juga: Waspadai 7 Platform Investasi Ilegal Ini, dari Simple Shopping hingga Triumphfx

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com