Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal 24 Hari Lagi, DJP Sebar 18 Juta E-mail Imbau Wajib Pajak Lapor Harta PPS

Kompas.com - 06/06/2022, 20:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau e-mail kepada wajib pajak untuk mengingatkan agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Hal itu mengingat batas waktu untuk melaporkan harta melalui PPS hanya tinggal 24 hari, atau akan berakhir pada 30 Juni 2022. Adapun pelaporan harta melalui PPS telah dimulai sejak 1 Januari 2022 lalu.

"E-mail ini sifatnya mengingatkan, jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti, sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor usai Tax Gathering Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Tak Ada Perpanjangan Masa Lapor Harta PPS, Hindari Potensi Kena Denda 200 Persen

Ia menjelaskan, tambahan 18 juta e-mail yang dikirimkan ke wajib pajak tersebut, tidak termasuk e-mail yang sebelumnya sudah dikirimkan DJP yang mencapai 1,6 juta e-mail pada 24 Maret 2022 lalu.

Neil bilang, 18 juta e-mail yang mulai disebar DJP sejak akhir Mei dan masih terus berlangsung. Dia meminta para wajib pajak memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Menurutnya, PPS merupakan momentum bagi wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Neil juga menekankan, tidak akan ada perpanjangan waktu PPS sehingga dipastikan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

"Saya pikir (enggak akan diperpanjang), karena ini kesempatan terakhir," kata dia.

Baca juga: Ditjen Pajak: Manfaatkan PPS, Ini Kesempatan untuk Mengamankan Aset

Adapun DJP mencatat hingga 5 Juni 2022, sebanyak 61.315 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan 71.950 surat keterangan. Nilai harta bersih yang diungkapkan dari pelaporan itu mencapai Rp 125,2 triliun dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 12,56 triliun.

Secara rinci, nilai harta bersih itu terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 108,8 triliun, investasi sebesar Rp 7,1 triliun, serta deklarasi luar negeri sebesar Rp 9,16 triliun.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat melakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu, jika membutuhkan keretangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

Baca juga: Bingung Mau Ikut PPS atau Hanya Pembetulan SPT? Pertimbangkan Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com