Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak, Termasuk bagi Pedagang Eceran

Kompas.com - 07/06/2022, 13:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

DEMI kepastian hukum, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksanaan baru terkait faktur pajak, termasuk bagi pedagang eceran. Aturan pelaksanaan ini termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

"...bahwa saat ini, ketentuan mengenai Faktur Pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah sehingga perlu dilakukan simplikasi dalam 1 (satu) peraturan," menjadi pertimbangan huruf c dalam peraturan ini yang dilansir pada 31 Maret 2022.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 ini mengatur bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak, termasuk bagi pengusaha kena pajak pedagang eceran. 

Lalu, berdasarkan ketentuan Pasal 40, peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022. Seturut berlakunya peraturan ini, sejumlah peraturan pelaksanaan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan,

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

PMK Nomor 18/PMK.03/2021 antara lain mengatur secara khusus mengenai faktur pajak bagi pedagang eceran, sebagaimana naskah berikut ini:

Dengan menjadikan PMK Nomor 18/PMK/2021 di atas sebagai pertimbangan pertama, terutama dengan penekanan soal pengaturan faktur pajak bagi pedagang eceran, berikut ini naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022:

Adapun naskah lengkap Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 adalah sebagai berikut:

 

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah 'Ambles', Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Rupiah "Ambles", Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Whats New
Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi 'Global Shock'

Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi "Global Shock"

Whats New
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Whats New
Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Whats New
Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Whats New
Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Whats New
IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

Whats New
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Spend Smart
'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com