Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sudah 2 Tahun Turis Dilarang Naik Puncak Candi Borobudur | Merpati Airlines Pailit

Kompas.com - 08/06/2022, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Tiket ke Puncak Borobudur Bakal Rp 750.000, Pengelola: Sudah 2 Tahun Turis Dilarang Naik...

Perizinan naik ke area stupa Candi Borobudur hingga kini belum dibuka kembali. Pengelola Candi Buddha itu menyebut, para turis yang berkunjung ke candi tidak bisa naik ke areal stupa sejak pandemi, atau tepatnya 2 tahun lalu.

Selain menjaga kebersihan, penutupan areal stupa dilakukan demi kelestarian. Untuk itu, pengelola berencana menetapkan tiket naik Rp 750.000 untuk wisatawan lokal dengan kuota 1.200 orang per hari.

Sementara untuk turis, tiket ke atas stupa 100 dollar AS atau 1,45 juta (kurs Rp 14.500) dan pelajar Rp 5.000/orang.

"Jadi sudah 2 tahun enggak bisa naik (ke bagian stupa), hanya sampai pelataran. Karena memang dikhawatirkan banyak orang naik, candinya menurun. Jadi sejak konservasi candinya tidak layak untuk naik beribu-ribu orang," kata Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Dony Oskaria saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Selengkapnya klik di sini

2. Merpati Airlines Resmi Ditetapkan Pailit

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan pailit itu ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (7/6/2021), permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.

Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selengkapnya klik di sini

3. Elon Musk Ancam Batalkan Akuisisi Twitter, Ini Alasannya

Proses akuisisi Twitter oleh Elon Musk memasuki babak baru. Kali ini, ia mengancam akan menarik penawarannya untuk membeli platform media sosial tersebut. Hal itu disampaikan Elon Musk, karena Twitter disebut telah gagal memberikan data yang Ia minta, terkait keberadaan dan jumlah akun palsu.

Dalam surat yang dikirimkan kepada manajemen Twitter, ia mengatakan, raksasa sosial media itu secara aktif menolak dan menggagalkan hak informasinya, yang merupakan bagian dari perjanjian akuisisi.

"Ini jelas merupakan pelanggaran material terhadap kewajiban Twitter berdasarkan perjanjian merger, dan Musk memiliki semua hak yang dihasilkan dari hal tersebut, termasuk haknya untuk tidak menyelesaikan transaksi dan haknya untuk mengakhiri perjanjian merger," tulis pengacara yang mewakili Musk, dikutip dari CNN, Selasa (7/6/2022).

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com