Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawono Kumoro
Associate Researcher Indikator Politik Indonesia

Lahir di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1984. Selama tujuh tahun pernah bergiat sebagai kepala departemen politik dan pemerintahan di The Habibie Center.
Memperoleh gelar sarjana ilmu politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Jakarta. Memperoleh master ilmu komunikasi politik di Paramadina Graduate School of Communication.
Selain menulis artikel di media massa dan jurnal ilmiah ia juga pernah terlibat dalam sejumlah penelitian: (1) World Bank-Bappenas Partnership Program: Polic Paper for the National Grand Strateg for Conflict Prevention and Peaceful Development; (2) Improving the Legislative Function of the House of Representatives: Recommendations for Reducing Backlogg of Legislation; (3) Desain Penataan Daerah: Pemekaran dan Penggabungan Daerah (Tim Kajian Penataan Daerah Dewan Pertimbangan Presiden) dan (4) Survei opini publik di sejumlah provinsi/kabupaten/kota

Solusi Hulu hingga Hilir Persoalan Minyak Goreng

Kompas.com - 08/06/2022, 16:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

IKHTIAR pemerintah mengatasai persoalan minyak goreng memasuki babak baru. Per akhir Mei lalu, pemerintah mencabut program subsidi minyak goreng curah.

Bersamaan itu dikeluarkan dua regulasi terbaru oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor crude palm oil dan produk-produk turunannya serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah.

Selama beberapa bulan terakhir, keterjangkauan harga minyak goreng memang menjadi persoalan paling pelik di antara berbagai persoalan lain terkait kebutuhan pokok masyarakat.

Persoalan minyak goreng mulai terasa saat harga di dalam negeri mengalami lonjakan menjelang penghujung akhir tahun lalu.

Perang antara Rusia dan Ukraina dituding menjadi sebab kenaikan harga dari bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil) di pasar internasional sehingga berdampak terhadap harga minyak goreng di dalam negeri.

Di pertengahan Januari, pemerintah mulai merespons kenaikan harga minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan jurus kebijakan minyak goreng satu harga, Rp 14.000 per liter.

Akan tetapi, alih-alih harga mengalami penurunan, pasar justru bergeming. Harga terus merangkak naik secara perlahan-lahan. Tidak hanya itu, pasokan minyak goreng di pasaran pun mulai tersendat.

Lalu pertengahan Februari, Mendag kembali mengeluarkan jurus baru dengan memberlakukan harga eceran tertinggi minyak goreng senilai Rp 14.000 per liter bagi minyak goreng kemasan, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk minyak goreng curah.

Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan itu, juga diberlakukan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation terhadap seluruh produsen minyak goreng.

Domestic market obligation merupakan batas wajib pasok di mana mengharuskan produsen- produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan berlaku.

Sedangkan domestic price obligation adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur melalui peraturan menteri perdagangan.

Jurus kedua ini juga tidak membuahkan hasil positif. Setelah pemberlakuan kebijakan harga eceran tertinggi, minyak goreng di pasaran tiba-tiba menjadi barang langka dan sulit untuk diperoleh masyarakat.

Karena dua kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil positif, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengambil langkah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng serta mencabut kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation dari Kementerian Perdagangan.

Di pertengahan Maret, harga minyak goreng dilepas mengikuti harga keekonomian. Untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah dan usaha kecil menengah, diberikan subsidi agar harga minyak goreng curah dapat terjaga paling mahal pada harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per lter.

Kebijakan itu memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng. Dalam sekejap minyak goreng terpantau melimpah memenuhi pasar tradisional maupun ritel modern.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com