Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online

Kompas.com - 08/06/2022, 19:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara mengaktifkan BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online penting diketahui bagi Anda yang baru saja meninggalkan pekerjaan di sebuah perusahaan.

Pasalnya, status kepesertaan Anda menjadi non-aktif setelah keluar dari perusahaan yang biasanya membayarkan iuran.

Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Terdapat beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online.

Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Salah satunya adalah dengan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN atau mobile JKN. Artikel ini akan mengulas informasi seputar cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan secara online.

Syarat pindah kepesertaan BPJS perusahaan ke mandiri

Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 pada Rabu (8/6/2022), peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.

Baca juga: Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan

Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/ BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

Berikut ketentuan peralihan menjadi PBPU BP:

  • Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan;
  • Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan; atau
  • Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

Baca juga: Catat Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022

Lebih lanjut, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online bisa dilakukan dengan syarat-syarat kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
  • Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif salah satunya bisa melalui mobile JKN. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Klik menu Ubah Data Peserta.
  • Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >.
  • Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
  • Klik Selanjutnya.
  • Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
  • Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi JMO

Selain itu, cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kanal ini menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online

Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165. Cara mengaktifkan BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online lewat Pandawa bisa dilakukan dengan chat nomor tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com