Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance

Kompas.com - 09/06/2022, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance.

Pencabutan izin perusahaan pembiayaan syariah ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan syariah ini adalah penghentian kegiatan usaha atas permintaan perusahaan," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian PT Biru Gadai Pusat

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat PT Amanaah Finance nomor 11 tanggal 29 Maret 2022 dengan notaris Andy Azis, SH selaku notaris di Tangerang.

Adapun, ia menjelaskan, akta pernyataan tersebut juga telah telah ditetapkan dalam surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0022691.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 30 Maret 2022.

"PT Amanah Finance telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi dengan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor antara lain perdagangan eceran mobil bekas," terang dia.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, OJK Gandeng Otoritas Australia dan Jepang

Sebagai informasi, perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance beralamat kantor pusat di Menara Imperium Lantai 15 Suite C, Jalan HR. Rasuna Said Kav.1, Jakarta.

Sedangkan, alamat kantor operasionalnya berada di Wisma Kalla Lantai 2 dan 3, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 8, Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com