Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Kelas Bakal Dilebur, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara

Kompas.com - 10/06/2022, 14:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program kelas rawat inap standar (KRIS) rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2022. Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, program KRIS tersebut memang rencananya akan diuji coba pada tahun 2022 ini. Namun begitu, ia menyampaikan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Per Juli, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas

Terkait dengan besaran iuran BPJS Kesehatan, ia mengisyaratkan sampai dengan tahun 2024 besarannya tidak akan naik.

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, pada dasarnya prinsip asuransi kesehatan sosial adalah saling tolong menolong.

Saat ini Ghufron menjabarkan, pada peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen.

Adapun, jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.

Sementara, Ghufron menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran BPJS Kesehatan dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Baca juga: Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com