KOMPAS.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 segera dibuka dalam waktu dekat. Apa saja syarat pendaftaran PPPK Guru 2022?
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka bagi pelamar yang memenuhi kriteria tertentu. Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai seleksi PPPK Guru 2022.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Dibuka Tahun Ini, Simak Kategori Pelamarnya
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar pada pendaftaran PPPK Guru 2022 terdiri atas kategori:
Pasal 5 aturan tersebut menjelaskan, pelamar prioritas terdiri atas:
Baca juga: Perketat Seleksi CPNS dan PPPK, BKN Terbitkan Prosedur Tambahan
Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Adapun pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sementara itu, pelamar umum terdiri atas:
Baca juga: Ratusan Calon ASN PPPK Mundur, Apa Karena Gajinya Segini?
Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tenaga Honorer Telah Mengabdi 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK, asalkan..
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
Baca juga: Standar Biaya Masukan 2023: Dari Honor dan Biaya Dinas ASN sampai Patokan Harga Instansi Pemerintah
Lebih lanjut, pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
Baca juga: Anggaran Pemetaan Potensi ASN yang Akan Pindah ke IKN Capai Rp 5,5 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.