Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premi Unit Link Turun, Masyarakat Mulai Prioritaskan Proteksi

Kompas.com - 13/06/2022, 08:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total pendapatan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link sebesar Rp 29,07 triliun pada kuartal I-2022.

Angka tersebut turun 18,9 persen secara tahunan dibandingkan kuartal I-2021 sebesar Rp 35,83 triliun.

Padahal, pendapatan premi unit link pada kuartal I-2021 terbilang apik karena naik sebesar 31,7 persen dari periode yang sama tahun 2020. Adapun, pada kuartal I-2020 premi unit link tercatat sebanyak Rp 27,2 triliun.

Namun begitu, produk unit link masih berkontribusi dominan sebesar 59,3 persen dari total kontribusi premi asuransi jiwa pada kuartal I-2022.

Baca juga: Apa Itu Unit Link alias PAYDI?

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat sehingga total pendapatan premi industri asuransi jiwa secara rata-rata mengalami penurunan.

Menurut dia, penurunan pendapatan premi dari sektor unit link disebabkan karena turunnya produk single premium.

Produk single premium merupakan produk yang lebih mengutamakan perkembangan investasi dan dibayarkan hanya sekali.

"Bagaimana kami mengartikan (produk) single premium. Kalau begitu berarti produk unit link saat ini lebih diposisikan sebagai proteksi, bukan sebagai produk investasi," kata dia dalam paparan kinerja asuransi jiwa, Jumat (10/6/2022).

Ia menjelaskan, penurunan pada pada produk premium signifikan, tetapi pada produk reguler stabil.

Budi memerinci, pada produk reguler premium premi yang dibayarkan pada kisaran Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Dengan demikian, nasabah tidak menganggap produk tersebut sebagai produk investasi.

"Orang mulai belinya untuk sesuatu yang jangka panjang, bukan yang sekali bayar setelah itu kadang lupa. Atau sudah membeli lalu pantau-pantau market, kalau lagi bagus akan ditebus supaya dapat capital gain," terang dia.

Budi membeberkan, kondisi saat ini merupakan siklus yang kerap terjadi.

"Bisa aja nanti single premium naik lagi. Akan ada masa orang bayar untuk proteksinya dan akan masa misalnya lagi terima bonus jadi porsi single preminya naik,” tandas dia.

Adapun terkait Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk unit link, Budi bilang tidak berpengaruh pada pendapatan premi unit link di kuartal I-2022. Hal ini disebabkan, SEOJK tersebut baru terbit di akhir Maret 2022.

Sebagai catatan, AAJI melaporkan total tertanggung produk unit link pada triwulan pertama 2022 sebesar 6,38 juta jiwa. Angka ini turun 6,7 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 6,84 juta jiwa.

Sementara pemegang polis produk unit link pada triwulan pertama tahun 2022 sebanyak 6,12 juta jiwa. Angka ini turun 8,2 persen secara tahunan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 6,66 juta jiwa.

Baca juga: AAJI: Aturan Baru Unit Link Menyempurnakan Kebijakan Sebelumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com