Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Iklan Upgrade BRI Prioritas Rp 10 Juta, BRI: Dipastikan Tidak Benar

Kompas.com - 13/06/2022, 14:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan berisikan tawaran upgrade menjadi nasabah prioritas suatu bank belakangan ramai beredar di platform media sosial Instagram. Kali ini, nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang digunakan oleh oknum untuk menipu nasabah.

Di Instagram, beredar iklan yang menawarkan upgrade menjadi nasabah BRI Prioritas hanya dengan saldo mengendap minimal sebesar Rp 10 juta.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto memastikan, unggahan tersebut tidak benar adanya atau hoaks.

"Hal tersebut dipastikan tidak benar," ujar dia dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Wamenkeu Tekankan Pentingnya Suku Bunga Acuan untuk Dorong Stabilitas Ekonomi

Keanggotaan BRI Prioritas hanya bisa didapat nasabah dengan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya ialah dana mengendap minimal Rp 500 juta.

Lebih lanjut Aestika bilang, informasi resmi perseroan hanya disalurkan melalui akun resmi BRI yang memiliki "centang" di setiap platform-nya.

"BRI mengimbau agar nasabah tidak lebih berhati-hati dan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan," kata Aestika.

Selain itu, BRI juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.

Syarat dan ketentuan nasabah BRI Prioritas

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang agar bisa mendaftarkan diri menjadi nasabah prioritas.

Hal ini perlu diperhatikan oleh nasabah BRI agar tidak tertipu oleh penawaran palsu yang beredar di media sosial.

Berikut adalah beberapa syarat menjadi nasabah BRI prioritas:

  • Memiliki portofolio keuangan dengan nilai total minimal Rp 500 juta yang berupa simpanan (tabungan BritAma, giro, dan deposito), Bancassurance, dan produk investasi.
  • Memiliki dana tersimpan yang bukan berasal dari dana pinjaman Bank.
  • Memiliki sumber dana serta aktivitas penggunaan dana yang memenuhi aspek KYC (Know Your Customer).
  • Memiliki rekam jejak yang baik sebagai nasabah tabungan perorangan Bank BRI ataupun perbankan lain.
  • Tidak berada dalam blacklist atau Daftar Hitam Bank Indonesia maupun Bank BRI

Baca juga: Semakin Menyusut, Restrukturisasi Kredit Covid-19 BRI Tinggal Rp 138,57 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com