Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Plastik, Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Buat BBM, Ban Karet, dan Deterjen

Kompas.com - 13/06/2022, 15:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai untuk beberapa produk tertentu, yakni ban karet, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan detergen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, w

"Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet, dan juga deterjen," kata Febrio dalam Rapat Panja Asumsi Dasar RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Pemerintah Berencana Tunda Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis ke 2023

Febrio menuturkan, potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalisasi dengan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Saat ini, penerimaan cukai banyak didominasi oleh hasil tembakau. Barang kena cukai pun baru berjumlah 3 barang, yakni hasil tembakau, MMEA, dan etil alkohol.

Sayangnya, Febrio tidak menuturkan lebih lanjut kapan rencananya tiga barang tersebut mulai dikenakan cukai. Intinya dia bilang, kajian tersebut bersamaan dengan persiapan pemerintah mengenakan cukai atas plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca juga: Minuman Berpemanis Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Naik Jadi Rp 6,25 Triliun

"Kita lihat bagaimana evaluasi dalam beberapa tahun terakhir. Dan kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga (cukai untuk) minuman berpemanis dalam kemasan," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tumbuh 15,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau Rp 1.784 triliun tahun 2022.

Pendapatan pajak tahun 2022 diproyeksi mencapai Rp 1.485 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 299 triliun. Outlook penerimaan perpajakan itu jauh lebih tinggi dari target dalam APBN, yakni Rp 1.510 triliun.

Baca juga: Cukai Rokok, PPN dan Pajak Penghasilan Orang Kaya Naik di 2022, Cek Besarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com