Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Sekarang, BBM, Ban Karet, dan Deterjen Bakal Kena Cukai di 2027

Kompas.com - 13/06/2022, 17:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji penerapan cukai untuk tiga produk, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan deterjen. Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi.

Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tidak akan diterapkan dalam jangka pendek. Penerapan ini kemungkinan baru berlaku sekitar 5 tahun lagi alias tahun 2027.

"Kita dalam konteks menimbang-menimbang kiri dan kanan. Tapi tentunya ini dalam 5 tahun ke depan jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan," kata Febrio pasca Rapat Panja Asumsi Dasar RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Selain Plastik, Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Buat BBM, Ban Karet, dan Deterjen

Febrio menuturkan, banyak pertimbangan yang dikaji Kementerian Keuangan, termasuk masih tingginya ketidakpastian global pasca pandemi dan akibat perang Rusia-Ukraina.

Tingginya ketidakpastian ini juga yang membuat pembuat kebijakan tak serta-merta menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan tarif listrik di bawah 3.000 Volt Ampere (VA).

"Kalau sekarang sudah jelas-jelas Pertalite enggak naik, listrik enggak naik itu sudah jelas 2022 bahkan 2023 kita pastikan ketidakpastian masih sangat tinggi. Jadi kami enggak akan gegabah, tapi kajiannya masih terus jalan," ucap Febrio.

Di sisi lain Febrio mengakui, pengenaan cukai atas barang-barang itu perlu diimplementasi ke depan. Sebab kini, dunia berbondong-bondong menuju penerapan ekonomi hijau.

Baca juga: Disetujui Banggar, Ekonomi RI di 2023 Ditargetkan Tumbuh 5,3-5,9 Persen

Komoditas BBM, kata Febrio, berasal dari energi fosil (fossil fuel) yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan BBM pun perlu diperkecil secara bertahap.

"Artinya ini bagian dari kita melihat aspek lingkungan, emisi yang kita tahu emisi fossil fuel tinggi sekali, batu bara maupun BBM. Kita coba lihat bersama-sama dengan DPR apa ini yang bisa kita perluas basis dari cukai," jelas Febrio.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tumbuh 15,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau Rp 1.784 triliun tahun 2022.

Pendapatan pajak tahun 2022 diproyeksi mencapai Rp 1.485 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 299 triliun. Outlook penerimaan perpajakan itu jauh lebih tinggi dari target dalam APBN, yakni Rp 1.510 triliun.

Baca juga: Wamenkeu Tekankan Pentingnya Suku Bunga Acuan untuk Dorong Stabilitas Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com