Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandiri Mineral Perkasa Bidik Dana Rp 135 Miliar dan Waran Rp 2,37 Triliun dari IPO

Kompas.com - 13/06/2022, 22:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk telah mendapatkan izin dalam rangka penawaran awal (book building) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa penawaran awal telah dimulai 20-30 Mei 2022, dimana pemesanan dapat dilakukan dalam website www.e-ipo.co.id.

Dalam rencana penawaran awal ini, Mandiri Mineral Perkasa menerbitkan saham sebanyak 950 miliar atau 0,73 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah penawaran umum perdana saham. Adapun nilai saham yang ditawarkan sebesar Rp 132-Rp 142 per lembar saham. Jumlah kisaran penawaran umum perdana sahamnya senilai Rp 125,4 miliar-Rp 135 miliar.

"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum perdana saham perseroan setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja, dimana kedepannya perseroan akan menambah kerja sama dengan beberapa pemilik IUP (Izin Usaha Penambangan) baru," kata manajemen perseroan dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Baca juga: BEI Sebut Tidak Ada Penundaan IPO di Tengah Kondisi Pasar yang Bergejolak

Selain itu, perolehan dana dari penawaran saham perdana ini, perseroan akan manfaatkan untuk mengembangkan kegiatan usaha penambangan nikel yang bakal digarap dalam waktu dekat.

"Sehingga seluruh perolehan dana akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha seperti pembelian sparepart alat-alat berat, pembelian bahan bakar (fuel) untuk alat-alat berat, pembayaran tenaga kerja karyawan baik site maupun operasional kantor, untuk melakukan sewa alat berat dalam jangka pendek," jelas manajemen.

Pun perseroan menerbitkan Waran Seri I sebanyak 4,75 miliar atau setara 3,65 persen dari modal disetor. Tiap satu saham baru hasil penawaran umum melekat 5 Waran Seri I, dimana setiap 1 Waran Seri I dapat ditukar dengan 1 saham biasa atas nama.

Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan pembelian saham biasa atas nama dengan nilai nominal sebesar Rp 2 per saham, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 500 per saham.

Baca juga: 36 Perusahaan Masih Antre untuk IPO di BEI

Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari penawaran Waran Seri I diperkirakan mencapai Rp 2,37 triliun lebih, yang dapat dilaksanakan selama berlakunya pelaksanaan yaitu sejak 6 bulan setelah efek diterbitkan.

"Dengan demikian, perseroan berkeyakinan bahwa perseroan akan membukukan pertumbuhan yang baik di masa yang akan datang. Dengan adanya pengerjaan pada tambang baru tersebut, Perseroan berencana untuk mengerjakan penambangan nikel mencapai 3 juta sampai dengan 4 juta ton pada tahun 2023 dan 2024 dengan pencapaian target pertumbuhan antara 40-50 persen," jelas manajemen lagi.

Sementara itu, Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia, yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi IPO, R.A. Wisnu Widodo merasa yakin terhadap pertumbuhan dan prospek usaha Perseroan kedepan di industri nikel Tanah Ai. Mengingat prospek pertumbuhan permintaan komoditas nikel yang bertumbuh pesat saat ini dari permintaan akan baterai litium untuk mobil listrik.

Wisnu menjelaskan, perseroan saat ini masih menunggu Pernyataan Efektif dari OJK. Dalam Izin Publikasi tersebut, saham PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk telah memenuhi kriteria Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2021. Adapun kode perdagangan saham yang akan dicatut adalah NPII ketika telah melantai secara resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah diterimanya Izin Efektif dari OJK.

Baca juga: Decacorn Menawarkan IPO, Cari Tahu Apa yang Perlu Diperhatikan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com