Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Tagihannya Jadi Segini

Kompas.com - 14/06/2022, 12:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk orang kaya dengan golongan pelanggan rumah tangga daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas naik mulai 1 Juli 2022 mendatang. Selain itu, tarif listrik golongan sektor pemerintah juga turut naik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik hanya dilakukan pada sebagian golongan pelanggan non-subsidi. Pelanggan dengan ekonomi mampu seharusnya tidak mendapat bantuan tarif listrik dari pemerintah.

"Kita memerlukan tariff adjustment salah satunya dalam rangka untuk sharing burden dan kita sekaligus mengkoreksi bantuan pemerintah agar lebih tetap sasaran dan lebih berkeadilan," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM pada Senin (14/6/2022).

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN

Secara rinci, penyesuaian tarif daya listrik atau tariff adjustment hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga R3 daya 6.600 VA ke atas. Lalu golongan pemerintah P1 daya 6.600 VA-200 kVA, P2 daya 200 kVA ke atas, dan P3 TR.

Ia menjelaskan, sepanjang 5 tahun terakhir atau sejak 2017, tidak ada perubahan tarif listrik bagi golongan non-subsidi meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Baca juga: Tarif Listrik Orang Kaya Naik, ESDM: APBN Hemat Rp 3,1 Triliun, Dampak ke Inflasi Kecil

Saat ini 4 indikator ekonomi makro tersebut terus menunjukkan peningkatan. Realisasi indikator ICP rata-rata 3 bulan atau sepanjang Februari-April 2022 sebesar 104 dollar AS per barrel, sudah jauh di atas asumsi semula dalam APBN 2022 yang sebesar 63 dollar AS per barrel.

Di sisi lain, realisasi rata-rata kurs sebesar Rp 14.356 per dollar AS atau lebih tinggi dari asumsi semula yang sebesar Rp 14.350 dollar AS. Lalu, realisasi inflasi sebesar 0,53 persen dari asumsi semula sebesar 0,25 persen.

Baca juga: ESDM Pastikan Hanya Tarif Listrik Orang Kaya yang Naik, Tarif Pelanggan Subsidi dan Golongan 900-2.200 VA Tidak Naik

Sementara pada harga patokan batu bara tercatat mencapai Rp 837 per kilogram atau sama dengan asumsi semula karena telah diterapkan capping harga, realisasi rata-rata harga batu bara acuan (HBA) di bawah 70 dollar AS per ton.

Adapun selama ini, setiap kWh listrik yang disalurkan ke rumah tangga dengan ekonomi mampu, ada komponen bantuan pemerintah sebesar Rp 255 per kWh.

Lantaran biaya tarif listrik saat ini adalah Rp1.444,70 per kWh, sedangkan biaya pokok produksi (BPP) dengan adanya faktor eksternal saat ini atau tarif keekonomiannya sebesar Rp1.699,53 per kWh.

"Jadi R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantes lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara," kata Rida.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com