Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Desak Pemerintah Segera Terapkan Kebijakan Pelabelan BPA

Kompas.com - 15/06/2022, 09:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Junaidi Khotib, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan pelabelan Bisfenol A atau BPA untuk mengurangi paparan BPA di masyarakat.

Sebagai informasi, BPA di Galon Guna Ulang (GGU) merupakan bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.

"BPOM bisa memperkecil peluang paparan risiko BPA melalui pemberian label pada kemasan makanan dan minuman. Itu bagian dari edukasi publik sekaligus bentuk perlindungan untuk masa depan anak-anak Indonesia,” kata Junaidi dalam siaran pers, Rabu (15/6/2022).

Sementara itu, Guru Besar bidang pemrosesan pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro Andri Cahyo Kumoro mengatakan masyarakat banyak yang belum mengetahui bahaya paparan BPA. Karena itulah, pelabelan BPA pada kemasan galon dinilai pilihan tepat sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

Baca juga: Soal Aturan Label BPA, Ini Kata Le Minerale

Andri menjelaskan, di Indonesia produsen air minum kemasan belum memiliki standarisasi dalam pengangkutan air. Menurutnya, prosedur pengangkutan air galon tidak mengedepankan keamanan, karena kerap terpapar sinar matahari langsung, dan juga terguncang-guncang.

"Saran saya produsen beralih ke kemasan yang lebih aman, yang bebas BPA. Jika pengangkutan seperti itu, tentunya sangat berpotensi menjadikan BPA terlepas dengan cepat," kata Andri.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Aru Wisaksono Sudoyo menjelaskan, regulasi BPA perlu ada karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Menurut dia jika kadarnya melebihi batas aman, BPA dapat memberikan kontribusi pada perkembangan kanker dalam tubuh manusia.

"Bukan tanpa alasan, sebab zat kimia tersebut rupanya mampu menyerupai hormon estrogen," kata dia.

Sementara itu, ahli epidemologi dari Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan bahwa penelitian dan riset mutakhir di berbagai negara menunjukkan adanya bukti ilmiah tentang ancaman BPA pada wadah minuman dan makanan.

"Industri sebaiknya memilih wadah yang lebih aman," jelas Pandu.

Baca juga: Kepala BPOM: Pelabelan BPA di Galon Isi Ulang adalah Hak Masyarakat

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut pelabelan BPA perlu agar publik mendapatkan haknya untuk mengetahui informasi produk yang mereka konsumsi. Pelabelan juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya gugatan hukum terkait keamanan produk air kemasan yang tertuju pada pemerintah dan kalangan produsen di masa datang, katanya.

Dukungan terkait dengan pelabelan juga muncul dari produsen minuman kemasan, seperti PT Sariguna Primatirta Tbk atau produsen air kemasan brand Cleo, dan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale. Para produsen tersebut mendukung upaya BPOM terkait pelabelan BPA, untuk mendorong keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Sofyan S. Panjaitan berpendapat semua pihak perlu mendukung BPOM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi di Indonesia.

"Terkait rencana BPOM merevisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan yang tujuannya adalah perbaikan, maka semua pihak perlu mendukung dan mendorongnya," kata Sofyan.

Baca juga: BPOM Ungkap Alasan Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com