Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waskita Karya Targetkan Nilai Kontrak Baru Rp 30 Triliun pada 2022

Kompas.com - 17/06/2022, 06:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menargetkan nilai kontrak baru sebesar Rp 30 triliun hingga akhir tahun ini.

Target tersebut meningkat dari realisasi nilai kontrak baru tahun 2021 yang sebesar 20,51 triliun.

Corporate Secretary Novianto Ari Nugroho mengatakan, realisasi nilai kontrak baru per Mei 2022 sudah mencapai 27,01 persen atau Rp 8,13 triliun.

"Sampai dengan Mei 2022 perseroan telah berhasil membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp 8,13 triliun atau meningkat 321,43 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2,23 triliun," ujar Novianto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Waskita Karya Rombak Manajemen, Fadjroel Rachman Tak Lagi Jabat Komisaris

Dia menjelaskan, realisasi nilai kontrak baru tersebut bersumber dari proyek swasta sebesar 53,23 persen, pemerintah sebesar 35,98 persen, dan pengembangan bisnis anak usaha perseroan sebesar 7,84 persen.

Berdasarkan segmentasi tipe proyek, nilai kontrak baru tersebut terdiri dari segmen konektivitas infrastruktur sebesar 40,84 persen, anak usaha perseroan sebesar 7,84 persen, gedung sebesar 22,55 persen, EPC sebesar 7,82 persen, serta segmen sumber daya air (SDA) sebesar 8,19 persen.

Baca juga: Waskita Karya Kantongi Rp 3,28 Triliun dari Penerbitan Obligasi dan Sukuk, untuk Apa Saja?

Di sisi lain, lanjut dia, perusahaan berkode emiten WSKT ini masih terus menjalankan 8 stream penyehatan keuangan perusahaan agar dapat fokus menjalankan bisnis operasionalnya.

"Di samping yang telah disampaikan dalam laporan kinerja, di antaranya dalam agenda mengenai persetujuan pinjaman dan pendanaan serta penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah. Dalam hal ini yaitu Kementerian BUMN melalui suratnya," ucapnya.

Selain itu, perseroan juga telah mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan lembaga keuangan bank maupun bukan bank dan masyarakat dengan penjaminan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com