Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal 13 Hari Lagi, Simak Manfaat dan Langkah-langkah Lapor Harta PPS

Kompas.com - 17/06/2022, 13:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal 13 hari lagi atau berakhir pada 30 Juni 2022. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi serentak.

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat, Oding Rifaldi mengatakan, PPS merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui program ini, ada beragam manfaat yang bakal didapat Wajib Pajak (WP).

"WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan apabila ada harta yang belum dilaporkan," kata Oding saat ditemui dalam Sosialisasi PPS di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan Jebakan Batman buat Wajib Pajak

Manfaat PPS

Oding merinci, manfaat yang didapat WP berbeda-beda sesuai kebijakan yang dipilihnya. Untuk peserta PPS kebijakan I, peserta tidak akan dikenai sanksi pajak 200 persen dari PPh yang kurang bayar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Lalu, peserta kebijakan I PPS juga mendapat manfaat data yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan maupun penuntutan pidana.

Lagipula, tarif PPh final yang diberikan Ditjen Pajak lebih murah dibanding tarif PPh final saat normal.

"WP tentu diberikan tarif yang lebih rendah. Kemudian bagi kami, tentu basis data kita jadi banyak karena WP sudah melaporkan hartanya," ucap Oding.

Sementara, peserta PPS kebijakan II mendapat manfaat berupa tidak diterbitkannya ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Kemudian, data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasi oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap WP.

"Jadi ini bukan jebakan batman. Justru kita memberikan kesempatan. Karena kalau WP tidak mengungkapkan, dia akan terkena tarif tinggi 30 persen. Dengan PPS ini kita berikan kesempatan termasuk pula ada harta-harta yang ada di luar negeri," jelas Oding.

Supaya lebih jelas, berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.

2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.

3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.

4. Isi formulir sesuai dengan judul

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com