Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar oleh Global Medcom, Ini Respons BNI

Kompas.com - 17/06/2022, 19:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (BNI) dituntut ganti rugi atas kasus pemindahbukuan dan pemblokiran rekening PT Global Medcom. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil keputusan oleh PN Jakpus pada akhir sidang nanti.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari pengadilan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Hingga kini kata dia, kasus yang dipersidangkan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan serta penyampaian pendapat saksi dari penggugat dan tergugat.

"Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian pendapat dari saksi ahli dari para pihak," lanjut dia.

Sebelumnya, Global Medcom menuntut BNI atas pemindahbukuan serta pemblokiran tanpa sepengetahuan perseroan. Kasus BNI dituntut ganti rugi ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Atas tindakan tersebut, BNI dituntut ganti rugi sebesar Rp 679 miliar oleh Global Medcom. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba dalam keterangan tertulisnya.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap undang-undang perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar," kata Purba.

Baca juga: Debut Zulhas Jadi Mendag: Blusukan ke 2 Pasar, Syok Harga Serba Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com