Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2022, Nilai Impor Vaksin dan Alkes Mencapai Rp 4,94 Triliun

Kompas.com - 18/06/2022, 05:55 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai impor vaksin dan alat kesehatan periode 1 Januari-3 Juni 2022 sebesar Rp 4,94 triliun.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki mengatakan, rinciannya impor vaksin sebesar Rp 4 triliun dan nilai impor alat kesehatan sebesar Rp 928 miliar.

"Sehingga total seluruhnya untuk alkes (alat kesehatan) dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun," ujarnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: BPS: Nilai Impor Per Mei Susut 5,81 Persen Dibanding April 2022, Ini Penyebabnya

Komoditas vaksin dan alat kesehatan ini masih mendominasi realisasi impor di tahun ini, masing-masing sebesar 81,2 persen dan 18,8 persen.

Alat kesehataan yang diimpor dari luar negeri berupa obat-obatan, PCR, oksigen atau tabung oksigen, dan alat terapi pernafasan seperti oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Sementara, total importasi vaksin sejak 1 Januari-3 Juni 2022 sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

"Jadi memang lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk yang alkesnya cenderung turun," kata dia.

Fasilitas insentif impor vaksin dan alkes Rp 1,02 triliun

Guna memenuhi pasokan vaksin dan alat kesehatan dalam negeri, pemerintah memberikan fasilitas insentif kepabeanan.

Baca juga: Jokowi Marah dan Sedih, Uang Pajak Dipakai untuk Beli Produk Impor

Secara rinci, hingga 13 Mei 2022, fasilitas impor vaksin sebesar Rp 831 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan Rp 195 miliar.

Dengan demikian jumlah fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 yang telah diberikan pemerintah di periode tersebut mencapai Rp 1,026 triliun.

Fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 ini mendominasi total fasilitas tahun ini untuk impor alat kesehatan, vaksin, serta intensif bagi dunia usaha (kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor) sebesar Rp 1,04 triliun.

"Jadi untuk alkes dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun itu, total fasilitasnya Rp 1,026 triliun," ucapnya.

Dia merincikan pemberian fasilitas insentif ini, yaitu untuk pembebasan bea masuk vaksin sebesar Rp 202 miliar dan alat kesehatan sebesar Rp 59 miliar.

Kemudian, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut impor vaksin Rp 405 miliar dan impor alat kesehatan sebesar Rp 94 miliar.

Selanjutnya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut untuk impor vaksin sebesar Rp 225 miliar dan impor alat kesehatan sebesar Rp 43 miliar.

Sebagai informasi, fasilitas insentif impor vaksin dan alat kesehatan ini secara umum akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Namun masih dapat diakomodir dalam hal tertentu, dengan Skema Fas oleh pemerintah untuk kepentingan umum, atau fasilitas hibah sosial.

Baca juga: Sorgum, Komoditas Pengganti Gandum Impor yang Diidamkan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com