Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pemda yang Dananya Mengendap di Bank, Ada DKI, Aceh hingga Jabar

Kompas.com - 20/06/2022, 10:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kesal dana pemerintah daerah (Pemda) mengendap di bank. Nilainya mencapai sekitar Rp 200 triliun pada Mei 2022.

Sementara pada posisi April tahun 2022, dana mengendap mencapai Rp 191,57 triliun.

Lantas, daerah mana saja dengan nominal dana mengendap paling besar di bank?

 Baca juga: Kala Sri Mulyani Semprot Pemda: Mau Anggaran Ditambah, tetapi Dana Ngendon di Bank...

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menuturkan, ada beberapa daerah dengan dana mengendap paling banyak. Daerah tersebut diklasifikasi berdasarkan provinsi, maupun kabupaten dan kota.

Namun Agus menyebut, besaran dana Pemda yang "ngendon" di bank ini juga dipengaruhi oleh besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau besarnya ditentukan oleh APBD, tapi juga ditentukan dengan besarnya pendapatan yang sudah masuk," kata Agus dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Ada DKI, Aceh, dan Jabar

Dilihat berdasarkan provinsi, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan dana Rp 7,85 triliun pada April 2022. Diikuti oleh Provinsi Aceh Rp 6,53 triliun, Provinsi Jawa Barat Rp 6,50 triliun, Provinsi Jawa Timur Rp 5,96 triliun, dan Provinsi Papua Rp 4,68 triliun.

"Karena ini adalah daerah-daerah dengan anggaran yang tinggi," ucap Agus.

Kemudian berdasarkan kabupaten, dana yang mengendap terbesar yaitu Kabupaten Bojonegoro Rp 3,03 triliun, Kabupaten Bengkalis Rp 1,19 triliun, Kabupaten Kutai Timur Rp 1,128 triliun, Kabupaten Mimika Rp 1,12 triliun, dan Kabupaten Bekasi Rp 1,02 triliun.

Sementara untuk kota, yang terbesar adalah Kota Cimahi Rp 1,64 triliun, Kota Medan Rp 1,40 triliun, Kota Malang Rp 1,25 triliun, Kota Makassar Rp 1,09 triliun, dan Kota Depok.

Agus menjelaskan, dana yang tersimpan di bank tersebut adalah saldo simpanan yang didasarkan pada lokasi di mana bank itu berada.

"Artinya saldo simpanan Pemda di Bank pada suatu daerah bisa jadi tidak hanya dimiliki oleh pemda setempat, namun bisa kemungkinan Pemda lain yang buka rekening pada bank-bank daerah tersebut," jelas Agus.

Lebih lanjut dia menyebut, uang pemda yang tersimpan di bank adalah uang yang telah memiliki peruntukkan dalam APBD.

Sebenarnya penggunaannya sudah jelas, bukan semata-mata untuk disimpan. Tetapi peruntukannya sudah jelas namun belum dipergunakan. Oleh karena itu, diharapkan Pemda dapat segera melaksanakan pengeluaran," harap Agus.

Baca juga: Sri Mulyani Kesal Pemda Lelet, Dana Daerah Rp 200 Triliun Mengendap Sia-sia di Bank

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com