Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Wabah PMK, Menko Airlangga Minta Vaksinasi Hewan Ternak Dipercepat

Kompas.com - 20/06/2022, 14:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta akselerasi vaksin dan obat untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak segera dipercepat.

Pasalnya hingga 18 Juni 2022, PMK menyebar di 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota. Jumlah kasus sakit mencapai 184.646 ekor, dengan tingkat kesembuhan 56.822 ekor atau 30,77 persen, pemotongan bersyarat 1.394 ekor atau 0,75 persen, dan kematian 921 ekor atau 0,50 persen.

Adapun saat ini jumlah sapi yang sudah divaksinasi baru 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam sebanyak 48.779.326 ekor. Penyebaran virusnya sendiri sangat cepat dengan radius 10 kilometer.

"Dengan ini diharapkan herd immunity (kekebalan komunal) bisa segera tercapai," kata Airlangga dalam siaran pers, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Akselerasi Pengendalian PMK, SYL Gelar Vaksinasi Perdana di Jateng

Untuk mempercepat akselerasi dan mencegah meluasnya PMK, Airlangga meminta berbagai regulasi segera diselesaikan dan diimplementasi. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022 untuk menetapkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Jawa Timur.

Di sisi lain karena jumlah vaksinasi masih rendah, pihaknya bakal mengatur pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk kecamatan atau desa berdasar pada zonasi. Zona merah adalah daerah wabah, zona oranye daerah tertular, zona kuning daerah terduga, dan zona hijau daerah bebas.

Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko itu diawasi dan dikendalikan oleh TNI/Polri.

"Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas," bebernya.

Baca juga: Jokowi: 800.000 Dosis Vaksin PMK Ternak Sudah Datang, Segera Gerak Cepat

Realisasi vaksinasi PMK

Sebagai informasi, vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah vaksinasi pertama, pembuat kebijakan bakal melakukan vaksinasi dasar, yaitu 2 kali vaksinasi dalam 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan.

Untuk melaksanakan vaksinasi, pemerintah menyediakan 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis. Ke depan, dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi yang saat ini sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis vaksin.

Rinciannya, sebanyak 0,8 juta dosis dalam program pengadaan, sementara 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.

"Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, pemerintah bekerjasama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah," jelasnya.

Baca juga: 800.000 Vaksin Tiba di Tanah Air, Mentan SYL Pede Wabah PMK Bisa Dikendalikan

Nantinya ternak yang sudah mendapat vaksin wajib dipasang penanda di telinga hewan atau ear tag dengan pengembang sistem PT Peruri. Saat ini, sudah tersedia 236.000 eartage.

Adapun dana penanganan PMK ini diambil dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya, termasuk untuk memberi santunan bagi peternak terutama peternak kecil, yang hewan ternaknya mati terkena PMK atau potong paksa.

"Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil," sebut Airlangga.

Baca juga: 800.000 Vaksin PMK Tiba, Mentan Harap Pemda dan Pihak Terkait Siapkan Penyuntikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com