Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Homologasi Garuda Indonesia Ditunda, 2 Lessor Ajukan Keberatan

Kompas.com - 20/06/2022, 20:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengambilan putusan sidang homologasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami penundaan pengesahan.

Salah satu tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Asri Munde mengatakan, tim pengurus sangat memahami penundaan yang dilakukan oleh majelis hakim.

"Karena memang ada surat dari 2 kreditor yaitu Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Mereka adalah lessor juga," jelas Asri kepada media, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kreditur Setujui Proposal Perdamaian, Garuda Indonesia Targetkan Cetak Keuntungan 3 Tahun Mendatang

Ia menambahkan, dua lessor tersebut memang sudah mengajukan keberatan kepada tim pengurus PKPU dan kepada hakim pengawas.

Namun demikian, Asri menjawab, pihaknya telah menjawab keberatan tersebut. Ia juga menyebut, hakim pengawas telah menetapkan nilai tagihan dua perusahaan tersebut.

"Hari ini kuasa hukum dari dua lessor tersebut mengajukan keberatan kepada hakim pemutus," imbuh Asri.

Baca juga: [POPULER MONEY] BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar | Utang Garuda Indonesia ke Boeing Rp 10 Triliun

Lebih lanjut, Asri menyampaikan keberatan yang diajukan hari ini akan dipelajari oleh hakim pemutus. Ia menerangkan, gabungan utang dari dua lessor tersebut kurang lebih sekitar Rp 2 triliun.

Lebih rinci, Asri mengatakan, hasil voting tidak berubah karena dua lessor sendiri sudah mengajukan hak suaranya kemarin.

"Memang mereka tidak setuju atas proposal perdamaian. Namun, mereka sudah gunakan hak untuk voting. Jadi tidak ada perubahan dalam voting jarena sudah mengajukan haknya untuk lakukan voting," ucap dia.

Baca juga: Hasil PKPU Garuda Indonesia, Mayoritas Kreditur Setujui Proposal Perdamaian

Sementara, salah satu tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Mulyadi mengatakan, penundaan keputusan memang dapat diperpanjang selama 14 hari.

"Jadi bisa jadi 14 hari maksimal hingga pembacaan putusan. Sekali lagi kami memahami dan menghargai yang jadi keberatan dari kreditor," terang dia.

Sebagai informasi, berdasarkan data Tim Pengurus PKPU yang dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA ini memiliki total utang sebesar Rp 142,42 triliun dari 501 kreditur. Data tersebut berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022.

Secara rinci, jumlah tagihan Garuda tersebut terdiri dari daftar piutang tetap kepada 123 lessor sebesar Rp 104,37 triliun. Lalu kepada 23 kreditur non-preferen sebesar Rp 3,95 triliun dan 300 kreditur non-lessor sebesar Rp 34,09 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com