Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat "Delay"? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

Kompas.com - Diperbarui 20/12/2022, 11:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundanaan jadwal penerbangan pesawat atau delay seringkali terjadi pada berbagai maskapai. Alhasil, penumpang pun seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan, atau bahkan seringkali penerbangan itu dibatalkan.

Kondisi itu membuat penumpang dirugikan karena harus menunggu lebih lama, terlebih jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser.

Meski demikian, delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.

Baca juga: Viral Video Pesawatnya Tak Jadi Terbang, Ini Penjelasan Super Air Jet

Salah satu contohnya, baru-baru ini viral pesawat Super Jet Air tipe Airbus 320-200 PK-SJD dengan rute penerbangan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) delay selama 3 jam pada Jumat (18/6/2022) lalu.

Alasannya, ada salah satu indikator sistem pesawat yang harus perlu segera dicek.

Baca juga: Pesawat Super Air Jet Delay 3 Jam, Dirut Minta Maaf dan Ungkap Penyebabnya

Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Baca juga: Berapa Kompensasi Delay Pesawat untuk Penumpang Maskapai?

Adapun delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan. Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai.

Baca juga: Imbas Kemacetan di Bandara Soekarno-Hatta, Penerbangan Lion Air Sempat Delay Lebih Dari 1 Jam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com