Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Kompas.com - 20/06/2022, 22:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tarif bea keluar tersebut berlaku mulai Rabu (14/6/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.

“Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan barang ekspor berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor,” demikian bunyi aturan tersebut dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Bayer Indonesia Jalankan Inisiatif Berkelanjutan untuk Petani

Merujuk pasal 2 dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa barang ekspor yang dikenakan bea keluar adalah CPO, RBD Plam Oil, RBD Plam Olien dan UCO.

Adapun, barang ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan aturan Menteri ini, tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta Perubahannya.

PMK No 39/2022 telah diubah dengan No 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK No 39/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku mulai 10 Juni 2022.

Baca juga: Inilah Deretan Mal Terbesar di Indonesia, Nomor Satu Bukan di Jakarta

Kemudian, perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang.

Sehingga, tarif bea keluar yang dikenakan di antaranya, untuk CPO sebesar 488 dollar AS per ton, RBD Palm Oil sebesar 351 dollar AS per ton, RBD Palm Olein sebesar 392 dollar AS per ton, dan UCO dikenai bea keluar sebesar 488 dollar AS per ton.

Lebih lanjut, tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, bahwa program ini akan dilaksanakan sampai 31 Juli 2022.

Baca juga: B20 Dorong Penguatan UMKM Lewat Kolaborasi Antar Sektor

Tanggapan GIMNI soal kenaikan bea keluar ekspor CPO

Menanggapi penyesuaian tarif bea keluar ekspor CPO, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan meski ada kenaikan bea keluar (BK) ekspor CPO menjadi 288 dollar AS namun Pungutan Ekspor (PE) turun menjadi 200 dollar AS.

“Nah kemarin sudah dirubah PMK Nomor 98//PMK.010/2022 dari 200 dollar AS naik ke 288 dollar AS. Tapi PE dari 375 dollar AS ke 200 dollar AS. Jadi total kalau ekspor sekarang hanya 488 US dollar sebelumnya 575 US dollar jadi ada penurunan,” kata Sahat kepada Kontan.co.id.

Selanjutnya dia juga mengatakan bahwa penurunan PE ditujukan untuk mempercepat kegiatan ekspor CPO dan turunannya. Hal ini juga mempertimbangkan tangki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang hingga saat ini masih penuh dari hasil panen Tadan Buah Segar (TBS) sawit.

Baca juga: Lewat Gernas BBI, 30 Juta IKM Ditargetkan Onboarding ke Digital di 2023

Dengan penurunan PE harapannya pengusaha segera melakukan ekspor sehingga produktifitas TBS sawit kembali meningkat dan PKS juga dapat kembali menerima TBS petani.

“Tapi semua ini tujuannya supaya produk tangki kita segera kosong sehingga dengan kebijakan ini harapannya akan PKS bisa mulai ada pergerakan pengolahan TBS. Artinya TBS petani bisa diolah kembali, jadi ada aktivitas produksi TBS dapat maksimal,” tuturnya.

Selain itu, kebijakan ini juga didorong agar ada kenaikan pada harga pada TBS petani ke level Rp 2500 per kg. Dia menyebutkan sejak dibukanya kebijakan ekspor CPO pada 23 Mei 2022 lalu, harga TBS petani belum kembali normal. Saat ini harga TBS petani masih Rp 1800 per kg.

Disinggung soal minyak goreng, menurutnya kebijakan ekspor ini tidak akan berdampak pada stok dan harga minyak goreng dalam negeri.

Baca juga: Cair Akhir Juni 2022, Ini Syarat Penerima Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS

Dia menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri menggunakan skema DMO. Pengusaha diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu sebelum dapat melakukan ekspor.

Dia juga menyatakan bahwa pemenuhan DMO yang harus dipenuhi sudah melebihi kebutuhan nasional yaitu 300 ribu ton. Oleh karenanya, kebijakan percepatan ekspor ini seharusnya tidak berdampak pada stok dan harga minyak goreng dalam negeri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com