Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Syarat dan Cicilannya

Kompas.com - Diperbarui 18/12/2022, 22:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk bernama Pegadaian Gadai Sertifikat.

Terkait hal ini, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 perlu diperhatikan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

Dirangkum dari laman resmi www.pegadaian.co.id pada Rabu (22/6/2022) Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah.

Baca juga: Syarat dan Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022

Pembiayaan tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Dengan demikian, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk pembiayaan tersebut.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan terkait cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula

Keunggulan dan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:

  • Pinjaman mulai dari Rp 1 juta - Rp 200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Sejarah, dan Produknya

Adapun secara umum, cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datang dengan membawa marhun (agunan)
  • Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  • Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
  • Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

Langkah-langkah tersebut juga berlaku untuk tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Lantas apa saja syarat dan berapa cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai

Lebih lanjut, terdapat syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian untuk ketentuan jaminannya. Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), syaratnya yakni:

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik dan Benar

Selain itu, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga harus memenuhi beberapa persyaratan jaminan. Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha, syaratnya adalah:

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai

Cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Cicilan gadai sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian cukup beragam. Karena itu, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 penting diketahui.

Terdapat sejumlah pola angsuran dan jangka waktu serta biaya jasa (mu'nah) yang bisa dipilih. Berikut daftar biaya jasa per bulan selengkapnya:

  • Pola Angsuran Reguler jangka waktu 12,18,24,36,48, atau 60 bulan: 0,70 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,82 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,88 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 1 persen x taksiran

Baca juga: Aturan Transaksi E-Mas Bank BSI, Pahami Risiko Tabungan Emas BSI

Itulah informasi seputar cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian atau cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Pastikan syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian terpenuhi sebelum melakukan pengajuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com