Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sharon, Bebas dari Denda "Segel Meteran Palsu" PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

Kompas.com - 22/06/2022, 16:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) telah melakukan pertemuan dengan pelanggan yang dikenakan denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran PLN palsu pada hari ini, Rabu (22/6/2022).

Hasil dari pertemuan itu diputuskan bahwa pelanggan dibebaskan dari denda tersebut.

Seperti diketahui, persoalan denda ini viral setelah seorang pelanggan melalui akun Instagramnya @sharonwicaksono mengunggah beberapa foto yang berisi informasi, bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pertemuan itu merupakan respons PLN terhadap pelanggan yang menyatakan keberatan terkait pengenaan denda.

Adapun pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Baca juga: PLN Bakal Temui Pelanggan yang Dituduh Pasang Meteran Palsu dan Didenda Rp 68 Juta

Alasan bebas dari denda

Ia menjelaskan, pada pertemuan diketahui bahwa meski terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN, namun arus listrik yang mengalir ke dalam rumah pelanggan tersebut dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.

Maka disimpulkan, pelanggan masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan, pada dasarnya PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter untuk menjaga keamanan pelanggan. Pemeriksaan bertujuan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta

Soal segel meteran palsu PLN

Pada kasus yang dialami Sharon, ketika dilakukan pemeriksanaan PLN memang menemukan segel pada kWh meter yang diindikasi tidak sesuai standar acuan.

Untuk memastikan indikasi tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan yang menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.

"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.

Sementara itu, Sharon mengaku lega bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.

Baca juga: Berapa Tarif Listrik Per kWh PLN Saat Ini?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com