Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak

Kompas.com - 22/06/2022, 23:52 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai cara menonaktifkan NPWP secara online (cara menghapus NPWP) penting untuk diketahui masyarakat. Sehingga, masyarakat tak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penghapusan NPWP.

Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini langkah-langkahnya.

Cara menonaktifkan NPWP secara online

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak di link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
  • File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
  • Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
  • Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah, Dilengkapi Syarat dan Biayanya

Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP

Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP, berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu. Berikut ini rinciannya.

  • WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
  • WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  • WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
  • WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
  • WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara menghapus NPWP untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan secara online maupun offlineANTARA FOTO Cara menghapus NPWP untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan secara online maupun offline

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pengajuan KPR BTN 2022 untuk Beli Rumah Subsidi

Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
  • Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

Wajib pajak yang boleh menonaktifkan NPWP

Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
  • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
  • Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa ke Kantor BPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com