Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Aturan Pembelian Solar dan Pertalite Sudah di Meja Jokowi

Kompas.com - 24/06/2022, 08:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggodok aturan terbaru terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Nantinya, lewat aturan terbaru ini tidak semua kendaraan bisa lagi membeli BBM bersubsidi tersebut.

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Seiring dengan itu, pemerintah juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, aturan pembelian Pertalite dan Solar itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Kami sudah mengajukan usulan revisi dari Perpres 191/2014, ini sudah disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Presiden, jadi kamu sedang menunggu pembahasannya," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (24/6/2022).

Baca juga: BBM Pertamina Hari Ini, Cek Harga Pertalite dan Pertamax

Menurut Erika, meski sudah sampai di meja Jokowi, namun pihaknya diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial. Setelah dilengkapi maka diharapkan dalam waktu dekat bisa dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.

BPH Migas sendiri menargetkan aturan pembelian Pertalite dan Solar itu bisa mulai berlaku pada Agustus 2022, namun hal itu tergantung pada keputusan Jokowi mengingat aturannya tertuang dalam bentuk Perpres.

"Sebenarnya kami memiliki target dari BPH ingin ini mulai Agustus atau September bisa diberlakukan. Tetapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," kata Erika.

Baca juga: Beli Solar dan Pertalite Bakal Wajib Pakai MyPertamina, Pengamat: Sebaiknya Dibatalkan

Ia menjelaskan, revisi Perpres 191/2014 dimaksudkan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran. Nantinya, dalam aturan terbaru akan memuat ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Pertalite dan Solar.

Selain revisi aturan tertinggi, nantinya juga akan terbit aturan teknis mengenai pembali Pertalie dan Solar. Rencananya, pembelian akan menggunakan teknologi informasi (information technology/IT) yang sudah siap yaitu MyPertamina.

Konsumen yang akan membeli Pertalite atau Solar harus melakukan registrasi ke aplikasi MyPertamina. Lewat sistem digitalisasi tersebut, maka akan teridentifikasi kosumennya dan jumlah pembelian pun menjadi terbatas sesuai ketentuan.

"Semua konsumen itu yang akan menggunakan JBT (jenis BBM tertentu)Solar dan JBKP (jenis BBM khusus penugasan) Pertalite, itu harus melakukan resgsitrasi di dalam aplikasi tersebut. Jadi nanti akan ada identifikasi bagi konsumen pengguna," ucap Erika.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Efisiensi, Berapa Sebenarnya Subsidi yang Disalurkan Sri Mulyani ke PLN-Pertamina?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com