Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Usul Cuti Melahirkan Minimal 3 Bulan, Minta DPR Pertimbangkan Dampaknya ke Upah Perempuan Pekerja

Kompas.com - 24/06/2022, 10:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI tengah membahas terkait Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), di mana dalam regulasi itu diatur mengenai cuti bagi ibu melahirkan selama enam bulan dan cuti suami 40 hari.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid berharap kepada pemerintah agar mempertimbangkan mengenai RUU KIA. Menurut dia, DPR harus melihat dampak panjang dari kebijakan ini bagi peran perempuan dalam dunia usaha.

"Perusahaan tentunya harus melakukan penyesuaian atas diberlakukannya aturan ini. Bukan hanya dari kebijakan manajemennya saja, tetapi juga ketenagakerjaan dan ketentuan skema upah," kata Arsjad ditemui di ICE BSD, Tangerang, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Pengusaha Pusing Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal Disiasati Jadi Kontrak

Minimal cuti melahirkan menurut Kadin: tiga bulan

Kadin mengusulkan di RUU KIA, pertimbangan cuti melahirkan disesuaikan dengan peran perempuan pekerja di perusahaan serta kesehatannya. Paling tidak, kata Arsjad, minimal cuti melahirkan selama tiga bulan.

"Untuk menyeimbangkan peran perempuan dalam dunia usaha dan menjadi Ibu, sebaiknya perempuan pekerja diberikan kebebasan cuti hamil minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan. Disesuaikan dengan kepentingan perannya dalam dunia usaha serta keadaan kesehatannya," usul Arsjad.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perempuan pekerja yang memerlukan waktu lebih lama untuk masa pemulihan (recovery) setelah melahirkan.

"Kita harapkan ada keseimbangan dan keputusan yang terbaik atas kebijakan ini karena bisa sangat berpengaruh kepada kiprah perempuan dan penyerapan tenaga kerja perempuan di dunia kerja," ucapnya.

Baca juga: Puan Sebut Cuti Melahirkan 3 Bulan Tidak Cukup, Kalau Bisa 6 Bulan

RUU KIA untuk turunkan angka stunting RI

Kadin tak memungkiri, dibuatnya kebijakan RUU KIA ini untuk menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia, yaitu sebesar 24,4 persen pada 2021.

Angka ini masih di atas angka standar yang ditoleransi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu di bawah 20 persen.

Dengan demikian, melalui RUU KIA ini diharapkan dapat melahirkan generasi anak-anak yang sehat dan terdidik sehingga menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul dan berkualitas di masa depan.

Baca juga: Hippi soal Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan: Psikologi Pengusaha Harus Dijaga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com