Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengalaman Menjajal Layanan Telepon 157 OJK untuk Cek Pinjol Ilegal

Kompas.com - 24/06/2022, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mengakses pembiayaan, masyarakat dewasa ini memiliki banyak pilihan. Salah satu jenis pembiayaan yang menawarkan kemudahan dan kecepatan adalah pinjaman online.

Pinjaman ini dapat diakses masyarakat menggunakan aplikasi atau lewat laman perusahaan. Kemudahan pengajuan pinjaman ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk memastikan lembaga keuangan yang akan digunakan terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Pasalnya tidak sedikit layanan keuangan terutama fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang ilegal.

Baca juga: OJK Terima 50.413 Aduan Nasabah Pinjol, Paling Banyak soal Perilaku Debt Collector

Layanan telepon 157 OJK

OJK telah menyediakan layanan pengaduan konsumen pada contact center konsumen jasa keuangan pada nomor telepon 157 OJK.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp di nomor 081157157157 dan bisa juga melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

Kompas.com menjajal layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 OJK untuk mengetahui apakah beberapa nama pinjaman online legal dan tidak legal.

Saat layanan telepon tersambung, akan muncul pilihan layanan menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris. Untuk menggunakan layanan bahasa Inggris, penelepon perlu untuk menekan tombol nomor 2.

Sementara untuk layanan bahasa Indonesia, penelepon cukup menunggu customer service kurang lebih 5 detik.

Baca juga: Terima Tagihan Kartu Kredit padahal Tidak Transaksi? Waspada Carding

Ada pemeriksaan identitas penelepon

Sebelum penelepon dapat mengajukan pertanyaan mengenai legalitas sebuah layanan pinjaman online (pinjol), terlebih dahulu akan dilakukan pendataan identitas.

Penelepon wajib menyebutkan nama lengkap, domisili, dan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan panggilan.

Setelah itu, penelepon akan ditanya menganai informasi apa yang ingin ditanyakan lewat layanan konsumen OJK.

Kompas.com kemudian mencoba menanyakan nama pinjol ilegal dan legal masing-masing satu nama.

Baca juga: Mengenal Lagi Social Engineering, Praktik Penipuan yang Lagi Marak Incar Nasabah Bank

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com