Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Irjanto Ongko, Ketua Satgas BLBI: Kami Hadapi...

Kompas.com - 24/06/2022, 16:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban bakal menghadapi gugatan hukum dari anak obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko.

Gugatan diajukan karena Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto untuk mengembalikan utang ayahnya, Kaharudin Ongko, kepada negara. Kaharudin merupakan obligor Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta yang menerima dana BLBI tahun 1998.

Gugatan diajukan Irjanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT.

"Terhadap pertanyaan bahwa ada gugatan dari Irjanto Ongko, ya kami hadapi. Setiap orang kan berhak (mengajukan gugatan)," kata Rionald Silaban dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Belum Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Lapangan Golf Milik Besan Setnov

Rio mengungkapkan, penyitaan atas tanah dan bangunan milik Irjanto sudah berdasarkan dokumen Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA).

Dokumen menyebutkan, utang akan diteruskan kepada keturunan para obligor/debitor dan menyebut nama-nama keluarga yang terkait dengan Kaharudin Ongko, termasuk nama Irjanto Ongko.

Lagipula satgas sempat menegaskan akan mengejar obligor/debitor BLBI hingga garis keturunan.

"Jadi kita sudah melihat dokumen MRNIA yang kita punya dan di situ disebutkan mana yang terkait itu. Kita melakukan penyitaan itu tentu bukan tanpa dasar. Ada dasarnya," beber Rionald.

Namun, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara ini mempersilakan siapapun mengemukakan pendapatnya, termasuk mengambil langkah hukum.

Intinya kata Rio, Satgas BLBI akan tetap menghadapi gugatan apapun yang diajukan oleh obligor maupun keturunannya.

"Masing-maisng orang bisa mengemukakan mengenai dalilnya atau dalihnya, itu aja. Nanti kita hadapi," tutur Rio.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto, Totalnya Rp 2 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Irjanto Ongko melaporkan Satgas BLBI ke PTUN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan, Satgas BLBI disebut melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari MRNIA tanggal 18 Desember 1998 maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh PUPN DKI Jakarta tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian," tulis gugatan tersebut dikutip Kompas.com dari PTUN Jakarta, Senin (20/6/2022).

Gugatan pun meminta Satgas BLBI membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216 miliar, atau tepatnya Rp 216.126.084.000, dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com