Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Digital Tumbuh Pesat, Bagaimana dengan Transaksi Kartu ATM dan Kredit?

Kompas.com - 24/06/2022, 17:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi perbankan secara digital terus tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir, seiring dengan semakin tingginya angka adopsi teknologi informasi di kalangan masyarakat.

Data Bank Indonesia (BI) hingga Mei 2022 menunjukkan, transaksi perbankan secara digital masih tumbuh pesat, yakni sebesar 20,82 persen (year on year/yoy) menjadi Rp 3.766,7 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja secara daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital.

"Serta akselerasi digital banking," ujar dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Digugat Irjanto Ongko, Ketua Satgas BLBI: Kami Hadapi...

Di tengah fenomena pesatnya pertumbuhan transaksi bank secara digital, transaksi perbankan menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit tercatat masih mengalami pertumbuhan meskipun tidak secepat transaksi digital.

Bank sentral mencatat, pada Mei 2022 nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit hanya mengalami peningkatan 5,43 persen secara yoy menjadi Rp 630,9 triliun.

"Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi," tutur Perry.

Baca juga: Waspada Penipuan Bermodus Soceng, Ini Cara Menghindarinya

Komitmen Bank Indonesia

Untuk mendorong inovasi sistem pembayaran, Perry menyebutkan, BI akan terus memastikan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) khususnya Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) first mover dapat berjalan dengan lancar.

Adapun jumlah uang kartal yang diedarkan (UYD) pada Mei 2022 meningkat 8,97 persen secara yoy mencapai Rp 927,6 triliun.

"Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui penguatan dan perluasan kerja sama dengan lembaga terkait dalam distribusi uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil)," ujar dia. 

Selain itu, BI memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp 2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.  

“Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022,” ucap Perry.

Baca juga: YLKI Sarankan Layanan COD Dihapus, Ini Respons Tokopedia hingga Shopee

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com