Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Daftarkan Karyawannya

Kompas.com - 24/06/2022, 17:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Anggoro mengungkapkan, beragam modus perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya. Ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua pekerja wajib didaftarkan.

Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Padahal, dalam UU SJSN perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya RS dan Bayar Upah Peserta Alami Kecelakaan Kerja Selama 5,5 Tahun

 

Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, bahkan hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengefektifkan pengawas ketenagakerjaan, serta menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Merujuk Data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen perusahaan yang patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat HP

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.113 perusahaan tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya

"Menjadi pertanyaan apakah kendalanya itu hanya semacam tidak ketegasan ataukah karena sosialisasi, ini yang harus kita cari solusi. Masih ada 27 atau 30 persen yang belum ikut, artinya masih banyak potensi yang bisa kita raih," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker, Dewas dan BPJS Ketenagakerjaan, dikutip Jumat (24/6/2022).

Lebih lanjut, Rahmad menilai perlu adanya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi, baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Saya kira ini harus di bawah ke ranah hukum, kalau tidak ada efek jera saya kira perusahaan juga masih akan enggan. Siapa yang pernah ditarik ke pidana? Kalau tidak ada, jangan berharap kita bisa mengoptimalkan para pekerja kita bisa masuk didaftarkan pemberi kerja," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 7 Juta Pengguna Aktif di Aplikasi JMO pada Tahun 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com