Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Terhindar dari Pailit, Pemerintah Siapkan Suntikan Dana

Kompas.com - 24/06/2022, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan suntikan dana untuk PT Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Pencairan dana tersebut diberikan pasca mayoritas para kreditur menyetujui proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada minggu lalu. Adapun proposal perdamaian itu diajukan sendiri oleh emiten bersandi saham GIAA.

"Pada dasarnya pemerintah telah komitmen menyediakan pembiayaan bagi penyehatan Garuda. Sudah (ada arah prosesnya)," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Ini 3 Alasan Putusan Homologasi PKPU Garuda Indonesia Ditunda

Kendati demikian sebelum proses pencairan, pria yang karib disapa Rio ini menuturkan, akan melaporkan dan menyampaikan rencana ini terlebih dahulu kepada Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja.

Rapat dengan komisi XI, kata Rio, bakal dijadwalkan segera mengingat hasil PKPU maskapai pelat merah itu sudah keluar.

"Ya, kita akan segera menjadwalkan. Setelah ada putusan PKPU, maka sebagai proses yang nanti itu menyangkut mengenai akan adanya right issue, itu harus disampaikan kepada privatisasi dulu," ucap Rio.

Sebelumnya, rencana besaran PMN yang diberi pemerintah kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun.

Baca juga: Erick Thohir: Kita Nantikan Garuda Terbang Lebih Tinggi Setelah PKPU Disetujui Kreditur

Selain Garuda Indonesia, pemerintah juga menyuntikkan dana kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan total Rp 38,5 triliun.

BUMN tersebut yaitu PT Waskita Karya, PT PII, PT SMF, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT PLN, dan Perum Perumnas. Sejauh ini, belum ada satupun PMN yang cair ke masing-masing perusahaan.

"Jadi sampai saat ini pencairannya menunggu proses peraturan perundang-undangan. Dalam artian itu merupakan suatu keharusan untuk kita. Untuk BUMN Tbk so far belum ada pencairannya," sebut Rio.

Baca juga: Kreditur Setujui Proposal Perdamaian, Garuda Indonesia Targetkan Cetak Keuntungan 3 Tahun Mendatang

Diberitakan sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan tahap pemungutan suara atau voting terhadap proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU). Hasilnya mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan maskapai pelat merah ini.

Ketua Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Jandri Siadari memaparkan, proses voting tersebut diikuti oleh 365 kreditur konkuren dengan jumlah hak suara sebanyak 12.479.432 suara. Terdiri dari 326 kreditur yang hadir secara langsung dan 39 kreditur yang hadir secara online.

Ia menyatakan, ada sebanyak 347 kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian atau setara 95,07 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total 12.162.455 suara.

Baca juga: Kala Bos Garuda Terharu Tanggapi Hasil Voting Proposal Perdamaian...

Jumlah kreditur tersebut sekaligus mewakili 97,46 persen utang yang terverifikasi menyetujui proposal perdamaian.

"Secara bersama-sama mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat," ujarnya membacakan hasil voting dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ( 17/6/2022).

Sementara, yang menolak rencana perdamaian PKPU Garuda Indonesia ada sebanyak 15 kreditur konkuren atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren. Jumlah itu setara dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama-sama mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam proses voting.

Baca juga: Terungkap, Utang Garuda Indonesia ke Boeing Capai Rp 10 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com