Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Dukung RUU KIA Segera Disahkan DPR

Kompas.com - 25/06/2022, 21:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yang di dalamnya mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pengesahan RUU KIA adalah hal yang wajar diperjuangkan karena terkait dengan para pekerja perempuan.

"Sangat mendukung, kita harus mendukung tenaga kerja perempuan. Itu (cuti melahirkan 6 bulan) bukan hal baru, Partai Buruh mendukung. Di Eropa saja malah (cuti melahirkan) lebih dari 6 bulan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Geram Terjadi Pelecehan Seksual di KA, Erick Thohir Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Presiden Partai Buruh tersebut yakin isi RUU KIA sudah berdasarkan kebijakan yang telah diatur oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Saat ini kata Said, ILO telah mempertimbangkan masa cuti melahirkan dengan melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Namun dari sudut pandang kesehatan pasti jadi pertimbangan. Itu kalau enggak salah telah diatur di Konvensi ILO Nomor 189 , WHO bekerja sama dengan ILO memandang dari sisi kesehatan," kata dia.

Said juga meyakini pekerja perempuan tidak akan kesulitan mencari pekerjaan jika RUU KIA disahkan. Apalagi kata dia, beberapa sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan, dan minuman justru sangat membutuhkan pekerja perempuan.

Di sisi lain, Said tak memungkiri jika nantinya aturan cuti melahirkan 6 bulan akan berdampak ke pengusaha. Sebab pengusaha bisa merekrut karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang cuti melahirkan.

"Karena perusahaan itu telah mengatur lima persen dari total karyawan dipersiapkan bergilir untuk menggantikan bagi pekerja wanita hamil. Cuma mungkin akan terganggu dari upahnya, karena perusahaan harus merekrut pekerja kontrak lagi menggantikan pekerja wanita yang hamil," kata Said.

Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Diyakini Tak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU KIA akan segera disahkan sebagai RUU inisiatif DRP dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (30/6/2022).

"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," ujarnya dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (25/6/2022).

Puan menyadari usul cuti melahirkan 6 bulan untuk karyawan perempuan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengusaha Pusing Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal Disiasati Jadi Kontrak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com