KOMPAS.com – Hak Guna Bangunan atau HGB adalah istilah yang kerap muncul dalam urusan pertanahan. Lantas apa itu HGB?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting mengetahui sejumlah peraturan Hak Guna Bangunan yang berlaku saat ini.
Jangka waktu Hak Guna Bangunan juga perlu diperhatikan mengingat ketentuan bagi pemegang Sertifikat HGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak lainnya.
Baca juga: Apa Itu Tanah HGU? Simak Aturan, Jangka Waktu, dan Hapusnya Hak Guna Usaha
Karena itu, peraturan perpanjangan HGB juga penting dipahami. Artikel ini akan memberikan beberapa ulasan mengenai hal tersebut, termasuk tentang hapusnya Hak Guna Bangunan.
Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGB adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGB juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Belakangan, aturan tersebut direvisi dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan terbaru, dimandatkan bahwa Hak Guna Bangunan diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan meliputi Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik.
Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebut, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai
Sedangkan HGB di atas Tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik.
Lebih lanjut, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGB berakhir, Tanah Hak Guna Bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai
Sementara itu, permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan.
Sedangkan permohonan pembaruan Hak Guna Bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan.
Hak Guna Bangunan hapus karena:
Baca juga: Apa Itu BPHTB? Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.