Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tersangka DPO di Kasus KSP Indosurya Tetap Harus Ditahan Dahulu

Kompas.com - 27/06/2022, 13:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dibebaskan. Hal ini lantaran masa tahanan telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.

Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia Raja Harefa mengatakan, salah satu tersangka yang belum diketahui keberadaannya, yakni Suwito Ayub, harus segera ditemukan.

Suwito Ayub terakhir diketahui sebagai direktur operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Perkaranya Tetap Berjalan

Raja berharap, kepolisian dapat berkoordinasi dengan Interpol dalam pencarian tersangka tersebut.

Menurut Raja, setelah dapat diketahui keberadaannya Suwito Ayub harus tetap menjalani prosedur hukum yang berlaku.

"Ditahan dulu dan harus menjalani tahanan di jeruji besi selama 120 hari untuk kepentingan penyidikan sama seperti tersangka lainnya," kata dia kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Tanggapan Kejagung

Ia menambahkan, secara formil dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Namun demikian, ia menegaskan perkara tetap lanjut meskipun dua tersangka telah bebas.

"Henry dan June masih berstatus tersangka dan penanganan perkara ini tetap berjalan. Hanya saja tersangka Henry dan June tidak berada dalam jeruji besi, bisa menghirup udara segar di luar di pagi hari, bisa ngopi bareng bersama teman-teman," imbuh dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Selaku kuasa hukum, ia menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dengan mendorong agar terus mengawasi tersangka, yang kemudian melakukan pencekalan.

Dengan demikian, tersangka tidak bisa kabur ke luar negeri, walau pihak yang berwajib tidak bisa lagi melakukan penahanan karena undang-undang.

"Tersangka Henry dan June juga dikenai wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu," imbuh dia.

Ia berharap, penanganan kasus KSP Indosurya ini menjadi atensi bersama antara aparat penegak hukum.

"Semua diharapkan saling bersinergi untuk bersatu dan menuntut keadilan di hadapan hukum pelaku investasi bodong dan TPPU," tandas dia.

Baca juga: Apa Saja Aset KSP Indosurya yang Disita Polisi? Jumlahnya Sampai Rp 2 Triliun

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.

Whisnu mengatakan, para tersangka dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir.

“Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com