Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani

Kompas.com - 27/06/2022, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membatalkan alias menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) pada Juli tahun 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.

Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerapan pajak karbon akan melihat waktu yang tepat baik dari domestik maupun global. Sebab saat ini, beberapa negara tengah bertarung dengan krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Kembali Ditunda, Apa Alasannya?

Namun, regulasi dan aturan turunannya bakal tetap disusun pemerintah.

"Kita di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun, karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri," kata Sri Mulyani pasca rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (27/6/2022)

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, pemerintah harus mengkalkulasi penerapan pajak karbon. Menurutnya, penerapan pajak karbon harus positif untuk domestik dan kondisi global.

Baca juga: Maju Mundur Pajak Karbon: Dari Regulasi Tak Kunjung Rampung sampai Risiko Global

Saat ini, negara-negara Eropa lebih banyak menggunakan batu bara sebagai bahan bakar karena Rusia tak lagi mengekspor minyak maupun gas kepada negara barat akibat sanksi ekonomi. Penerapan pajak karbon kata Ani, perlu mempertimbangkan hal itu.

"Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy-policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon. Kita akan terus rumuskan," tutur Ani.

Baca juga: Dua Kali Ditunda, Pemerintah Batal Terapkan Pajak Karbon per Juli 2022

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu memastikan meskipun ditunda, pajak karbon tetap akan berlaku di tahun 2022.

Pasalnya, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang.

Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade sesuai amanat UU HPP. Mekanisme tersebut akan mendukung mekanisme pasar karbon yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.

"(Pajak karbon) menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20, termasuk mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, salah satunya energy transition mechanism (ETM) untuk pensiunkan secara dini PLTU batu bara (passing down coal)," ungkap Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com