JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membatalkan alias menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) pada Juli tahun 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.
Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerapan pajak karbon akan melihat waktu yang tepat baik dari domestik maupun global. Sebab saat ini, beberapa negara tengah bertarung dengan krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah.
Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Kembali Ditunda, Apa Alasannya?
Namun, regulasi dan aturan turunannya bakal tetap disusun pemerintah.
"Kita di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun, karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri," kata Sri Mulyani pasca rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (27/6/2022)
Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, pemerintah harus mengkalkulasi penerapan pajak karbon. Menurutnya, penerapan pajak karbon harus positif untuk domestik dan kondisi global.
Baca juga: Maju Mundur Pajak Karbon: Dari Regulasi Tak Kunjung Rampung sampai Risiko Global
Saat ini, negara-negara Eropa lebih banyak menggunakan batu bara sebagai bahan bakar karena Rusia tak lagi mengekspor minyak maupun gas kepada negara barat akibat sanksi ekonomi. Penerapan pajak karbon kata Ani, perlu mempertimbangkan hal itu.
"Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy-policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon. Kita akan terus rumuskan," tutur Ani.
Baca juga: Dua Kali Ditunda, Pemerintah Batal Terapkan Pajak Karbon per Juli 2022
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu memastikan meskipun ditunda, pajak karbon tetap akan berlaku di tahun 2022.
Pasalnya, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang.
Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade sesuai amanat UU HPP. Mekanisme tersebut akan mendukung mekanisme pasar karbon yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.
"(Pajak karbon) menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20, termasuk mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, salah satunya energy transition mechanism (ETM) untuk pensiunkan secara dini PLTU batu bara (passing down coal)," ungkap Febrio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.