Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lelang Sukuk Besok, Ini Tingkat Imbalannya

Kompas.com - 27/06/2022, 18:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal kembali menarik utang lewat lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Rencananya, lelang Sukuk Negara akan dilaksanakan pada Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikutip Kompas.com, Senin (27/6/2022), pemerintah menetapkan target indikatif lelang sukuk negara sebesar Rp 9 triliun.

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.

Pemerintah mengungkapkan ada 6 seri sukuk negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 13122022 (reopening), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS029
(reopening), dan PBS033 (reopening).

Baca juga: Jumlah Kantor Cabang Kian Menyusut, Bagaimana Nasib Karyawan Bank?

Pemerintah juga sudah menerapkan tingkat imbalan lelang dari masing-masing seri Sukuk Negara itu yakni SPN-S 13122022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS030 (5,87 persen), PBS029 (6,37 persen), dan PBS033 (6,75 persen).

Adapun tanggal jatuh temponya yaitu 13 Desember 2022 hingga paling lama 15 Juni 2047.

Lelang sukuk negara akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan

Baca juga: 240.944 Hewan Ternak Terjangkit PMK, 78.626 Ekor di Antaranya Sudah Sembuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com